triggernetmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berhasil melakukan Restorative Justice atau keadilan restoratif atas perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Upaya hukum perdamaian tersebut pertama kalinya di lakukan oleh Kejari Ketapang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah, melalui Kasi Intel, Fajar Yulianto mengatakan, restorative justice yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan perintah undang-undang dan juga intruksi Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam terkait bagaimana penanganan perkara agar lebih humanis.
“Selain itu penanganan melalui restorative justice ini sesuai dengan aturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice,” katanya, Kamis (4/11/2021).
Atas dasar aturan tersebut, sambung Fajar, pihaknya melalui Jaksa Penuntun Umum (JPU) kemudian melakukan upaya perdamaian atas perkara yang dilimpahkan Polres Ketapang terkait penipuan penggelapan yang dilakukan terdakwa berinisial HL.
“Tersangka telah menjual sebuah mesin aki 120 ampere yang sebelumnya ia pinjam dari sebuah kapal Sukses Abadi 88. Akibatnya terdakwa dilaporkan dan diproses hukum,” ungkap Fajar.
“Pada saat tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka, JPU berupaya melakukan restorative justice yakni upaya perdamaiaman dengan mempertemukan korban dan pelaku. Dari pertemuan disepakati perdamaian, dan korban kemudian dapat menerima tanpa memberikan syarat apapun,” jelasnya lagi.
Setelah upaya damai berhasil dilakukan, lanjut Kasi Intel Kejari Ketapang ini, pihaknya kemudian membuat Berita Acara (BA) untuk kemudian dilakukan ekspose kepada Kejaksaan Agung yang dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kajati, Kajari serta jaksa fungsional yang menangani perkara tersebut.
“Dari hasil ekspose, Jampidum menyatakan menerima hasil restorative justice dan mengabulkan untuk menghentikan penuntutan dan atas penghentian penuntutan tersebut pada Selasa 2 November 2021 terdakwa telah dikeluarkan dan barang bukti telah dikembalikan kepada korban,” ujarnya.
Fajar menjelaskan, kalau kasus ini bisa dilakukan restorative justice lantaran dinilai memenuhi syarat, diantaranya pelaku bukan resedivis atau baru pertama kali melakukan kejahatan, kemudian ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, kerugian yang dialami korban di bawah 2,5 juta serta hasil kajian JPU dilapangan bahwa pelaku melakukan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
“Karena syarat terpenuhi, maka kita upayakan restorative justice, dan upaya damai bisa berhasil karena korban juga menerima, kalau korban menolak maka tetap lanjut penuntutan, sebab tidak boleh ada paksaaan dalam restorative justice ini,” paparnya.
Meskipun penuntutan telah dihentikan dan tersangka telah dibebaskan, namun tetap masuk dalam register penanganan perkara baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan dan menjadi catatan agar terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan dan tercatat sebagai residivis.
“Kewenangan melakukan restorative justice ada di masing-masing aparat penegak hukum baik penyidik kepolisian dan jaksa, dan terdakwa boleh mengajukan ini sepanjang persyaratan terpenuhi dan semua butuh proses penanganan sesuai aturan,” timpalnya.
Penanganan perkara secara restorative justice ini terbilang baru pertama kali dilakukan di Kejaksaan Negeri Ketapang, bahkan seluruh Indonesia baru puluhan kasus yang diselesaikan secara restorative justice.
Pewarta : Jhon
Editor : Ariz



