Jumat, 12 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Restorasi Justice Perdana Kejari Ketapang Hentikan Perkara Penipuan Penggelapan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
4 November 2021
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Restorasi Justice Perdana Kejari Ketapang Hentikan Perkara Penipuan Penggelapan

Restorasi Justice di Kejari Ketapang.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berhasil melakukan Restorative Justice atau keadilan restoratif atas perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Upaya hukum perdamaian tersebut pertama kalinya di lakukan oleh Kejari Ketapang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah, melalui Kasi Intel, Fajar Yulianto mengatakan, restorative justice yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan perintah undang-undang dan juga intruksi Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam terkait bagaimana penanganan perkara agar lebih humanis.

Related posts

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

11 Juni 2026
Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

11 Juni 2026

“Selain itu penanganan melalui restorative justice ini sesuai dengan aturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice,” katanya, Kamis (4/11/2021).

Atas dasar aturan tersebut, sambung Fajar, pihaknya melalui Jaksa Penuntun Umum (JPU) kemudian melakukan upaya perdamaian atas perkara yang dilimpahkan Polres Ketapang terkait penipuan penggelapan yang dilakukan terdakwa berinisial HL.

“Tersangka telah menjual sebuah mesin aki 120 ampere yang sebelumnya ia pinjam dari sebuah kapal Sukses Abadi 88. Akibatnya terdakwa dilaporkan dan diproses hukum,” ungkap Fajar.

“Pada saat tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka, JPU berupaya melakukan restorative justice yakni upaya perdamaiaman dengan mempertemukan korban dan pelaku. Dari pertemuan disepakati perdamaian, dan korban kemudian dapat menerima tanpa memberikan syarat apapun,” jelasnya lagi.

Setelah upaya damai berhasil dilakukan, lanjut Kasi Intel Kejari Ketapang ini, pihaknya kemudian membuat Berita Acara (BA) untuk kemudian dilakukan ekspose kepada Kejaksaan Agung yang dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kajati, Kajari serta jaksa fungsional yang menangani perkara tersebut.

“Dari hasil ekspose, Jampidum menyatakan menerima hasil restorative justice dan mengabulkan untuk menghentikan penuntutan dan atas penghentian penuntutan tersebut pada Selasa 2 November 2021 terdakwa telah dikeluarkan dan barang bukti telah dikembalikan kepada korban,” ujarnya.

Fajar menjelaskan, kalau kasus ini bisa dilakukan restorative justice lantaran dinilai memenuhi syarat, diantaranya pelaku bukan resedivis atau baru pertama kali melakukan kejahatan, kemudian ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, kerugian yang dialami korban di bawah 2,5 juta serta hasil kajian JPU dilapangan bahwa pelaku melakukan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

“Karena syarat terpenuhi, maka kita upayakan restorative justice, dan upaya damai bisa berhasil karena korban juga menerima, kalau korban menolak maka tetap lanjut penuntutan, sebab tidak boleh ada paksaaan dalam restorative justice ini,” paparnya.

Meskipun penuntutan telah dihentikan dan tersangka telah dibebaskan, namun tetap masuk dalam register penanganan perkara baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan dan menjadi catatan agar terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan dan tercatat sebagai residivis.

“Kewenangan melakukan restorative justice ada di masing-masing aparat penegak hukum baik penyidik kepolisian dan jaksa, dan terdakwa boleh mengajukan ini sepanjang persyaratan terpenuhi dan semua butuh proses penanganan sesuai aturan,” timpalnya.

Penanganan perkara secara restorative justice ini terbilang baru pertama kali dilakukan di Kejaksaan Negeri Ketapang, bahkan seluruh Indonesia baru puluhan kasus yang diselesaikan secara restorative justice.

 

Pewarta : Jhon

Editor : Ariz

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: AlamsyahFajar YuliantoKajari KetapangKasi intel Kejari KetapangKejari Ketapangrestorasi justicerestorasi justice perdana kejari ketapang hentikan perkara penipuan penggelapantindak pidana penipuan dan penggelapan
Previous Post

Daftar Harga BBM Terbaru, November Ini Produk Shell Naik Harga

Next Post

Polres Ketapang Kerahkan Anggota Bantu Korban Banjir di Kecamatan Sandai

Next Post
Polres Ketapang Kerahkan Anggota Bantu Korban Banjir di Kecamatan Sandai

Polres Ketapang Kerahkan Anggota Bantu Korban Banjir di Kecamatan Sandai

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

11 Juni 2026
Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

11 Juni 2026
Gelar Sensus Aset Daerah 2026, Sekda Pontianak: Jangan Ada Barang Milik Daerah yang Terlewat

Gelar Sensus Aset Daerah 2026, Sekda Pontianak: Jangan Ada Barang Milik Daerah yang Terlewat

11 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular
  • Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau
  • Gelar Sensus Aset Daerah 2026, Sekda Pontianak: Jangan Ada Barang Milik Daerah yang Terlewat

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

11 Juni 2026
Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

11 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600