Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Restorasi Justice Perdana Kejari Ketapang Hentikan Perkara Penipuan Penggelapan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
4 November 2021
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Restorasi Justice Perdana Kejari Ketapang Hentikan Perkara Penipuan Penggelapan

Restorasi Justice di Kejari Ketapang.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berhasil melakukan Restorative Justice atau keadilan restoratif atas perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Upaya hukum perdamaian tersebut pertama kalinya di lakukan oleh Kejari Ketapang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah, melalui Kasi Intel, Fajar Yulianto mengatakan, restorative justice yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan perintah undang-undang dan juga intruksi Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam terkait bagaimana penanganan perkara agar lebih humanis.

“Selain itu penanganan melalui restorative justice ini sesuai dengan aturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice,” katanya, Kamis (4/11/2021).

Atas dasar aturan tersebut, sambung Fajar, pihaknya melalui Jaksa Penuntun Umum (JPU) kemudian melakukan upaya perdamaian atas perkara yang dilimpahkan Polres Ketapang terkait penipuan penggelapan yang dilakukan terdakwa berinisial HL.

“Tersangka telah menjual sebuah mesin aki 120 ampere yang sebelumnya ia pinjam dari sebuah kapal Sukses Abadi 88. Akibatnya terdakwa dilaporkan dan diproses hukum,” ungkap Fajar.

“Pada saat tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka, JPU berupaya melakukan restorative justice yakni upaya perdamaiaman dengan mempertemukan korban dan pelaku. Dari pertemuan disepakati perdamaian, dan korban kemudian dapat menerima tanpa memberikan syarat apapun,” jelasnya lagi.

Setelah upaya damai berhasil dilakukan, lanjut Kasi Intel Kejari Ketapang ini, pihaknya kemudian membuat Berita Acara (BA) untuk kemudian dilakukan ekspose kepada Kejaksaan Agung yang dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kajati, Kajari serta jaksa fungsional yang menangani perkara tersebut.

“Dari hasil ekspose, Jampidum menyatakan menerima hasil restorative justice dan mengabulkan untuk menghentikan penuntutan dan atas penghentian penuntutan tersebut pada Selasa 2 November 2021 terdakwa telah dikeluarkan dan barang bukti telah dikembalikan kepada korban,” ujarnya.

Fajar menjelaskan, kalau kasus ini bisa dilakukan restorative justice lantaran dinilai memenuhi syarat, diantaranya pelaku bukan resedivis atau baru pertama kali melakukan kejahatan, kemudian ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, kerugian yang dialami korban di bawah 2,5 juta serta hasil kajian JPU dilapangan bahwa pelaku melakukan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

“Karena syarat terpenuhi, maka kita upayakan restorative justice, dan upaya damai bisa berhasil karena korban juga menerima, kalau korban menolak maka tetap lanjut penuntutan, sebab tidak boleh ada paksaaan dalam restorative justice ini,” paparnya.

Meskipun penuntutan telah dihentikan dan tersangka telah dibebaskan, namun tetap masuk dalam register penanganan perkara baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan dan menjadi catatan agar terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan dan tercatat sebagai residivis.

“Kewenangan melakukan restorative justice ada di masing-masing aparat penegak hukum baik penyidik kepolisian dan jaksa, dan terdakwa boleh mengajukan ini sepanjang persyaratan terpenuhi dan semua butuh proses penanganan sesuai aturan,” timpalnya.

Penanganan perkara secara restorative justice ini terbilang baru pertama kali dilakukan di Kejaksaan Negeri Ketapang, bahkan seluruh Indonesia baru puluhan kasus yang diselesaikan secara restorative justice.

 

Pewarta : Jhon

Editor : Ariz

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: AlamsyahFajar YuliantoKajari KetapangKasi intel Kejari KetapangKejari Ketapangrestorasi justicerestorasi justice perdana kejari ketapang hentikan perkara penipuan penggelapantindak pidana penipuan dan penggelapan
Previous Post

Daftar Harga BBM Terbaru, November Ini Produk Shell Naik Harga

Next Post

Polres Ketapang Kerahkan Anggota Bantu Korban Banjir di Kecamatan Sandai

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Polres Ketapang Kerahkan Anggota Bantu Korban Banjir di Kecamatan Sandai

Polres Ketapang Kerahkan Anggota Bantu Korban Banjir di Kecamatan Sandai

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemkot Pontianak Perkuat Pengelolaan RTH Privat Lewat Sekolah dan Kelurahan

Pemkot Pontianak Perkuat Pengelolaan RTH Privat Lewat Sekolah dan Kelurahan

28 Juli 2026
Pemprov Kalbar Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemprov Kalbar Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

28 Juli 2026
Pemkot Pontianak Perketat Patroli dan Penegakan Hukum Cegah Karhutla

Pemkot Pontianak Perketat Patroli dan Penegakan Hukum Cegah Karhutla

28 Juli 2026
Pemkot Lepas 58 Atlet Taekwondo Pontianak Bertanding di Kejuaraan Internasional Malaysia

Pemkot Lepas 58 Atlet Taekwondo Pontianak Bertanding di Kejuaraan Internasional Malaysia

28 Juli 2026

Recent News

Pemkot Pontianak Perkuat Pengelolaan RTH Privat Lewat Sekolah dan Kelurahan

Pemkot Pontianak Perkuat Pengelolaan RTH Privat Lewat Sekolah dan Kelurahan

28 Juli 2026
Pemprov Kalbar Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemprov Kalbar Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

28 Juli 2026
Pemkot Pontianak Perketat Patroli dan Penegakan Hukum Cegah Karhutla

Pemkot Pontianak Perketat Patroli dan Penegakan Hukum Cegah Karhutla

28 Juli 2026
Pemkot Lepas 58 Atlet Taekwondo Pontianak Bertanding di Kejuaraan Internasional Malaysia

Pemkot Lepas 58 Atlet Taekwondo Pontianak Bertanding di Kejuaraan Internasional Malaysia

28 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development