triggernetmedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi.
Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu disampaikan Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harisson dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Barat, Senin (27/7/2026).
Harisson mengatakan perubahan perda merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sekaligus menyesuaikan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Perubahan peraturan daerah ini merupakan kebutuhan untuk menjaga kepastian hukum, menyelaraskan regulasi, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat,” katanya.
Menurut Harisson, pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki landasan hukum yang lebih kuat agar pengelolaannya berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Salah satu materi yang diusulkan dalam perubahan perda ialah pengaturan retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat. Ketentuan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan teknis, dan pengelolaan lingkungan di wilayah pertambangan rakyat.
Selain itu, pemerintah provinsi mengusulkan penyesuaian struktur tarif sejumlah jenis retribusi agar lebih sesuai dengan perkembangan regulasi dan kondisi terkini. Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus meningkatkan tata kelola aset daerah.
Harisson menegaskan, perubahan perda tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah. Lebih dari itu, revisi regulasi ini ditujukan untuk membangun sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang memberikan kepastian hukum, mendukung desentralisasi fiskal, serta menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia berharap pembahasan Raperda bersama DPRD Kalimantan Barat dapat berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menghasilkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.










