Sabtu, 6 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Pengamat: Sangat Tepat Jika Jokowi Berikan Grasi ke Terpidana Mati Narkoba Merry Utami

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
4 November 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Pengamat: Sangat Tepat Jika Jokowi Berikan Grasi ke Terpidana Mati Narkoba Merry Utami

Relawan melakukan aksi teatrikal di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (1/11/2021).

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan mau mengabulkan permintaan grasi dari keluarga terpidana mati kasus narkotika Merry Utami.

Pengamat Sosial-Politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa mengataka jika itu dilakukan sudah tepat.

Related posts

Perbedaan Usulan Kompolnas Warnai Pembahasan RUU Polri

Perbedaan Usulan Kompolnas Warnai Pembahasan RUU Polri

6 Juni 2026
Menkeu Respons Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai

APBN Defisit Rp180,4 Triliun hingga Mei 2026, Setara 0,70 Persen PDB

6 Juni 2026

Herry menuturkan kasus yang dialami Merry harus dilihat secara objektif. Apalagi kata dia, dari sisi kemanusiaan Merry tidak bersalah.

“Sangat tepat jika Presiden Jokowi berikan grasi untuk Merry Utami. Khusus kasus yang dialami oleh Merry Utami ini, kasus ini harus dilihat objektif apalagi dia sebenarnya dari sisi kemanusiaan tidak bersalah, cek saja perjalanan kasusnya,” ujar Herry saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/11/2021).

Diketahui terpidana mati kasus narkotika Merry Utami telah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Pada Juli 2016, Merry sebelumnya telah mengajukan grasi kepads Presiden Joko Widodo namun belum dikabulkan hingga kini.

Karena itu seharusnya kata Herry, Jokowi mempertimbangkan agar Merry diberikan grasi. Pasalnya Merry telah menjalani hukuman sekitar 20 tahun.

Keluarga terpidana mati kasus narkoba Merri Utami dan LBH Jakarta saat mendatangi KSP menyoal permohonan grasi yang belum dikabulkan Presiden Jokowi. (Suara.com/Yosea Arga)
Keluarga terpidana mati kasus narkoba Merri Utami dan LBH Jakarta saat mendatangi KSP menyoal permohonan grasi yang belum dikabulkan Presiden Jokowi. (Suara.com/Yosea Arga)

“Lagi pula Merry sudah menjalani belasan tahun hukuman penjara. Presiden harus pertimbangkan hal ini,” tuturnya.

Ia kemudian berahap agar kepala degara bisa melihat dukungan masyarakat terhadap kasus Merry. Menurutnya pemberian grasi merupakan pilihan yang logis untuk seorang Kepala Negara.

“Dukungan masyarakat ke kasus Merry kan cukup besar artinya masyarakat juga menilai bahwa grasi adalah pilihan yang logis untuk seorang Jokowi melihat kasus Merry,” ucap Herry.

Lebih lanjut, Herry meyakini Jokowi dapat mempertimbangkan dengan bijak dan memutuskan mengeluarkan grasi kepada Merry.

Lebih lanjut, pemberian grasi berdampak positif kepada pemerintahan Jokowi

“Keyakinan saya, Presiden bisa menimbang dengan bijak kasus Merry dan bila ini terkabulkan bisa berdampak positif ke Jokowi dan pemerintahan saat ini. Perannya cukup strategis,” katanya.

 

Kirim Surat

Sebelumnya anak terpidana vonis mati Merri Utami, Devy Christa mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kantor Staf Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021). Surat terbuka itu dibuat Devy dengan harapan grasi sang bunda Merri Utami dapat dikabulkan Presiden Jokowi.

“Ya itu harapan saya, datang ke sini (KSP) menyerahkan surat terbuka untuk dipertimbangkan dulu kasus mama,” kata Devy di Kantor Staf Presiden, Senin (1/11/2021).

Devy mengatakan jika ibudanya tidak pernah berbuat masalah apapun bahkan mendapat rekomendasi dari lapas Tangerang dan Cilacap dengan berkelakuan baik.

Pada Minggu (31/10/2021) kemarin, Merri telah mendekam selama 20 tahun penjara atas tuduhan kasus narkotika.

“Dulu ada rekomen dari lapas dengan berkelakuan baik,” papar Devy.

Devy berharap permohonan grasi yang ia lakukan bisa mencapai keinginannya agar ibunya bisa segera dibebaskan dari penjara.

“Iya betul,” jelas Devy.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: grasiJokowimerry utamiterpidana mati
Previous Post

Inkonstitusional, Komnas HAM Harap Pidana Hukuman Mati Dihapus Total

Next Post

Dukung RUU TPKS, Ini Sikap Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Next Post
Dukung RUU TPKS, Ini Sikap Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Dukung RUU TPKS, Ini Sikap Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Perbedaan Usulan Kompolnas Warnai Pembahasan RUU Polri

Perbedaan Usulan Kompolnas Warnai Pembahasan RUU Polri

6 Juni 2026
Menkeu Respons Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai

APBN Defisit Rp180,4 Triliun hingga Mei 2026, Setara 0,70 Persen PDB

6 Juni 2026
Rupiah Melemah, OJK Pastikan Tidak Ada Penarikan Dana Massal di Bank

Rupiah Melemah, OJK Pastikan Tidak Ada Penarikan Dana Massal di Bank

6 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Perbedaan Usulan Kompolnas Warnai Pembahasan RUU Polri
  • APBN Defisit Rp180,4 Triliun hingga Mei 2026, Setara 0,70 Persen PDB
  • Rupiah Melemah, OJK Pastikan Tidak Ada Penarikan Dana Massal di Bank

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Perbedaan Usulan Kompolnas Warnai Pembahasan RUU Polri

Perbedaan Usulan Kompolnas Warnai Pembahasan RUU Polri

6 Juni 2026
Menkeu Respons Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai

APBN Defisit Rp180,4 Triliun hingga Mei 2026, Setara 0,70 Persen PDB

6 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600