triggernetmedia.com – Kepolisian Resort Pontianak Kota kekinian tengah menangani kasus dugaan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan berusia (7) tahun. Ironisnya di duga pelaku lebih dari satu orang dan rata-rata para pelaku terlapor merupakan anak-anak dibawah umur.
Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, mengungkapkan pihaknya menerima laporan atas kasus cabul itu pada 1 November 2021.
“Benar, kami sudah terima laporannya kemarin, dugaan perbuatan pidana pencabulan,” katanya.
AKP. Indra Asrianto menyebut, pihaknya telah memeriksa lima orang anak dibawah umur yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya.
“Dimana, terkait perbuatan yang bersangkutan, sebagai mana yang dimaksud Pasal 82 ayat 1 undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap kelima anak terlapor itu dipastikan telah diperiksa penyidik Polresta Pontianak Kota.
“Mereka semuanya diperiksa dengan didampingi orang tuanya masing-masing,” tegas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Indra Asrianto.
Selain memeriksa pihak terlapor, sambung AKP. Indra Asrianto, sejauh ini pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini terkait kronologis dari rangkaian adanya perbuatan cabul yang dialami korban oleh para terduga yang dilaporkan ke kita sejak tahun 2020,” bebernya.
“Salah satu orang yang diduga melakukan pencabulan, kemudian keempat lainnya melakukan perbuatan di waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda pula. Tidak secara bersama-sama,” jelasnya lagi.
Dari keterangan si korban, lanjut AKP. Indra Asrianto, diakui ada keterangan lain terkait perbuatan cabul yang dialami si korban tersebut.
“Ada beberapa orang lainnya yang juga melakukan perbuatan cabul itu terhadap si korban, tetapi korbannya tidak ingat,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Indra Asrianto memungkas.
Pewarta : Thomas
Editor : Ariz




