triggernetmedia.com – Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan di tengah potensi tekanan likuiditas dan risiko gagal bayar klaim layanan kesehatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tambahan anggaran tersebut terdiri dari alokasi Rp10 triliun yang sebelumnya telah disiapkan pemerintah dan tambahan Rp10 triliun setelah dilakukan perubahan kebijakan.
“BPJS Kesehatan kita tambah Rp10 triliun, dan aturannya diubah. Sehingga yang Rp10 triliun sudah ada di kementeriannya bisa dipakai. Jadi total tambahan menjadi Rp20 triliun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Purbaya, anggaran tersebut sebenarnya telah dialokasikan sejak tahun lalu. Namun pencairannya masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum penggunaan dana.
Ia memastikan pembahasan regulasi tersebut telah memasuki tahap akhir sehingga anggaran dapat segera dimanfaatkan setelah Perpres diterbitkan.
“Anggarannya sudah ada, tinggal menunggu Perpres. Begitu Perpres keluar, dana itu langsung bisa digunakan. Harusnya tidak lama lagi karena pembahasannya sudah cukup matang,” jelasnya.
Antisipasi Tekanan Keuangan BPJS Kesehatan
Tambahan anggaran ini menjadi langkah pemerintah untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay telah mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi potensi defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun. Menurutnya, jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan gagal bayar kepada fasilitas pelayanan kesehatan.
Saleh menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama tekanan keuangan BPJS Kesehatan adalah meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta.
“Semakin banyak pasien yang datang, maka semakin besar biaya yang harus dibayar ke fasilitas kesehatan. Sementara sumber pemasukan tidak bertambah. Bahkan, masih banyak peserta yang tidak disiplin membayar iuran,” ujarnya.
Kenaikan Iuran Dinilai Bukan Solusi Ideal
Saat itu, pemerintah sempat mempertimbangkan opsi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sebagai salah satu solusi mengatasi defisit. Namun, Saleh menilai langkah tersebut berpotensi menambah beban masyarakat.
Menurutnya, kenaikan iuran bukan pilihan yang mudah mengingat sebagian peserta masih kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran dengan tarif yang berlaku saat ini.
Ia juga mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam menyelesaikan persoalan keuangan BPJS Kesehatan secara berkelanjutan.
Dengan tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun, pemerintah berharap keberlangsungan layanan Jaminan Kesehatan Nasional tetap terjaga, sembari menunggu implementasi kebijakan lanjutan untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan dalam jangka panjang.










