Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Dipenjara Gara-gara Kritik, Jokowi Teken Keppres Amnesti Agar Saiful Mahdi Dibebaskan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
12 Oktober 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Dipenjara Gara-gara Kritik, Jokowi Teken Keppres Amnesti Agar Saiful Mahdi Dibebaskan

Dipenjara Gara-gara Kritik, Jokowi Teken Keppres Amnesti Agar Saiful Mahdi Dibebaskan. Presiden Jokowi.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi yang dihukum penjara karena melayangkan kritik.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan setelah menerima surat dari DPR, Jokowi langsung menandatangani Keppres amnesty untuk Saiful Mahdi.

“Jadi Presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR. Oleh karena itu, hari ini tadi bapak presiden (Jokowi) menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi,” ujar Pratikno dalam rekaman video yang dikutip Suara.com, Selasa (12/10/2021).

Pratikno menuturkan Keppres Amnesty Saiful Mahdi akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung dan Jaksa Agung. Selain itu, pihaknya juga akan mengirimkan salinan Keppres amnesti kepada Saiful Mahdi.

“Kami akan mengirimkan Keppres saudara Saiful Mahdi ini. Amnestinya saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” tutur dia.

Karena itu Pratikno berharap Keppres tentang amnesti segera ditindaklanjuti MA dan Kejaksaan Agung. Sehingga Saiful Mahdi kata Pratikno segera dibebaskan secepatnya.

Ilustrasi - Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. [ANTARA/HO/Dok.pribadi]
Ilustrasi – Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. [ANTARA/HO/Dok.pribadi]

“Jadi Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan apa, saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat cepatnya,” katanya.

Sebelumnya, DPR RI akhirnya menyetujui pemberian amnesti kepada Dr Saiful Mahdi. Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna DPR RI menyusul dibacakannya surat dari Presiden Jokowi terkait hal tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar selaku pimpinan rapat parpurna menyampaikan bahwa DPR telah menerima surat presiden tertanggal 29 September 2021 perihal permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

“Isi surat tersebut antara lain bahwa yang bersangkutan, yaitu Saiful Mahdi telah terpidana dan dijatuhi pidana selama 3 bulan dan didenda sebanyak Rp 10 juta subsider pidana kurangan 1 bulan. Sebab dipermasalahkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistrubusikan, mentrasmisikan, dan membuat dapat diaksesnya infrormasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” tutur Muhaimin dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).

Dalam suratnya, Presiden Jokowi mengajukan permintaan pertimbangan atas rencana pemberian amensti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Diketahui, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap akademisi USK Saiful Mahdi terdakwa kasus Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Ia mulai menjalani eksekusi penahanan tersebut pada 2 September 2021.

Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Pasca putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi juga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA, namun semua putusan menguatkan hasil keputusan PN Banda Aceh.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # jokowi teken keppres amnesti saiful mahdiamnesti saiful mahdiPresiden JokowiSaiful Mahdi
Previous Post

KMN Klaim 22 Tahun Kabupaten Landak Banyak Capaian dan Kemajuan

Next Post

Penanganan Covid-19 Indonesia Membaik, Arab Saudi Buka Akses Umrah Bagi WNI

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Penanganan Covid-19 Indonesia Membaik, Arab Saudi Buka Akses Umrah Bagi WNI

Penanganan Covid-19 Indonesia Membaik, Arab Saudi Buka Akses Umrah Bagi WNI

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

12 Agustus 2026
Menkeu Purbaya Paparkan Tiga Pilar Strategi Ekonomi Presiden Prabowo

Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda, Bisa untuk Bayar Gaji PPPK

12 Agustus 2026
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

12 Agustus 2026
Pembiayaan UMKM Tak Cukup Digenjot, Pasar Produk Harus Diperkuat

Pembiayaan UMKM Tak Cukup Digenjot, Pasar Produk Harus Diperkuat

12 Agustus 2026

Recent News

Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

12 Agustus 2026
Menkeu Purbaya Paparkan Tiga Pilar Strategi Ekonomi Presiden Prabowo

Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda, Bisa untuk Bayar Gaji PPPK

12 Agustus 2026
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

12 Agustus 2026
Pembiayaan UMKM Tak Cukup Digenjot, Pasar Produk Harus Diperkuat

Pembiayaan UMKM Tak Cukup Digenjot, Pasar Produk Harus Diperkuat

12 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development