Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Penghasilan Pribadi Kena Pajak Menurut UU HPP, Berapa Gaji yang Bebas Potongan?

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
11 Oktober 2021
in Ekonomi, Headline, Keuangan, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Penghasilan Pribadi Kena Pajak Menurut UU HPP, Berapa Gaji yang Bebas Potongan?

Ilustrasi

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan adanya peraturan tersebut, banyak yang bertanya berapa penghasian pribadi kena pajak menurut UU HPP?

Penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP dihitung berdasarkan jumlah pendapatan per tahun. Berikut ini aturan mengenai penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP yang perlu diketahui.

Sebagai informasi, UU HPP disahkan dalam rapat paripurna DPR RI oleh Dolfie OFP, Ketua Panja RUU HPP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR. Selain mengatur penghasilan pribadi kena pajak, UU HPP juga memuat beberapa regulasi terkait perpajakan antara lain:

  • Mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  • Mengubah UU Pajak Penghasilan (UU PPh)
  • Mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan – Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)
  • Mengatur program pengungkapan suka rela Wajib Pajak
  • Mengatur pajak karbon
  • Mengubah UU Cukai

Dalam naskah yang berisi 228 halaman tersebut, termuat aturan mengenai penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP.

Dalam UU HPP, wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan PPh. Pasalnya, penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP yakni bagi yang memiliki pendapatan Rp 60 juta per tahun akan dikenakan pajak PPh sebesar 5 persen.

Selain itu, pemerintah menambahkan lapisan (bracket) teratas dengan tarif 35 persen, dikenakan untuk ppribadi dengan penghasilan mencapai Rp 5 miliar per tahun.

Semula, di UU PPh ada 4 lapisan berdasarkan besaran penghasilan kena pajak (PKP), yakni sebagai berikut.

  • Rentang PKP 0 – Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp50 juta – Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp250 juta – Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp500 juta dikenakan pajak 30 persen

Namun, dalam UU HPP, lapisan berdasarkan besaran penghasilan kena pajak (PKP) bertambah satu menjadi sebagai berikut.

  • Rentang PKP 0 – Rp60 juta dikenakan pajak 5 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp60 juta – Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp250 juta – Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp500 juta – Rp2 miliar dikenakan pajak 30 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen.

Dengan kata lain, untuk penerima upah Rp 5 juta per bulan akan dikenakan pajak PPh terendah yakni 5 persen, sebesar Rp 300 ribu. Sekian penjelasan tentang penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Pajakpenghasian pribadi kena pajak menurut UU HPPpenghasilanpenghasilan pribadi kena pajakUndang-Undang Harmonisasi Peraturan PerpajakanUU HPP
Previous Post

Kedatangan 2 Juta Lebih Vaksin Pfizer, Indonesia Langsung Sebar ke 12 Provinsi

Next Post

Kemenhub Kaji Aturan Pengoperasian Drone

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

Kemenhub Kaji Aturan Pengoperasian Drone

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pameran Flora dan Fauna Pontianak Jadi Ajang Promosi Potensi Hayati Kalbar

Pameran Flora dan Fauna Pontianak Jadi Ajang Promosi Potensi Hayati Kalbar

15 Juli 2026
Bunda PAUD Pontianak Tinjau MPLS, Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Bebas Perundungan

Bunda PAUD Pontianak Tinjau MPLS, Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Bebas Perundungan

15 Juli 2026
Pemerintah Diminta Evaluasi Fenomena Sekolah Kekurangan Murid

Pemerintah Diminta Evaluasi Fenomena Sekolah Kekurangan Murid

15 Juli 2026
DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Legislasi

DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Legislasi

15 Juli 2026

Recent News

Pameran Flora dan Fauna Pontianak Jadi Ajang Promosi Potensi Hayati Kalbar

Pameran Flora dan Fauna Pontianak Jadi Ajang Promosi Potensi Hayati Kalbar

15 Juli 2026
Bunda PAUD Pontianak Tinjau MPLS, Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Bebas Perundungan

Bunda PAUD Pontianak Tinjau MPLS, Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Bebas Perundungan

15 Juli 2026
Pemerintah Diminta Evaluasi Fenomena Sekolah Kekurangan Murid

Pemerintah Diminta Evaluasi Fenomena Sekolah Kekurangan Murid

15 Juli 2026
DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Legislasi

DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Legislasi

15 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development