Rabu, 3 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Gugatan 4 Anggota DPRD Samosir ke Megawati Rp 40 Miliar Kandas

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
6 Oktober 2021
in Headline, Nasional, News, Parlementaria, Sorotan, Sospolhukam
0
Gugatan 4 Anggota DPRD Samosir ke Megawati Rp 40 Miliar Kandas

Ilustrasi palu hakim

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Gugatan empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar membayar kerugian Rp 40 miliar kandas. Majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Keempat penggugat diantaranya, Renaldi Naibaho, Saut Martua Tamba, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.

Related posts

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Capaian 241.000 Jemaah Haji di Tengah Perkara Kuota

Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana

3 Juni 2026
Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

3 Juni 2026

Adapun pihak tergugat yakni DPP PDIP cq Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto atau Tergugat I, Ketua Mahkamah PDIP atau Tergugat II, DPD PDIP Sumut cq Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon atau Tergugat III, dan DPC PDIP Samosir cq Ketua DPC PDIP Samosir Sorta Ertaty Siahaan Tergugat IV.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi para tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.156.000,” kata Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu dalam sidang agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Balige, Rabu (6/10/2021).

BMS Situmorang selaku kuasa hukum dari pihak tergugat menyatakan, putusan tersebut sangat sesuai dengan prediksi dan ekspektasi PDI Perjuangan serta para kuasa hukum. Mengingat para Penggugat belum pernah mengajukan Permohonan Penyelesaian Perselisihan melalui Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

Sementara itu untuk memenuhi persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para Penggugat terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai, dan bukan mengajukan Surat Permohonan Pembatalan SK DPP tentang Pemecatan.

“Dengan ini kami beritahukan bahwa persidangan perkara telah berakhir dengan disampaikannya Putusan Sela tersebut,” tegas BMS Situmorang.

Diketahui, dalam perkara ini adapun petitum para penggugat antara lain meminta kepada majelis hakim agar menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I kepada penggugat I berdasarkan surat keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021, penggugat II berdasarkan surat keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021, penggugat III berdasarkan surat keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021, penggugat IV berdasarkan surat keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.

Para penggugat meminta majelis hakim untuk memerintahkan tergugat I mencabut surat keputusan pemecatan, serta menyatakan para penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Para penggugat juga meminta, agar para tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada para penggugat sebesar Rp40.720.000.000 secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat yang diusulkan tergugat IV kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021.

Penggugat juga meminta kepada majelis hakim agar para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Para Penggugat seperti semula. Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Anggota DPRD SamosirgugatanMegawati SoekarnoputriPDIPpengadilan negeri baligesamosirSumatera Utara
Previous Post

HUT ke-76 TNI, Puan Maharani Harap Ada Peningkatan Kesejahteraan Prajurit

Next Post

Anis Matta: Kekhawatiran Ancaman Bangkitnya Komunisme Bukan Karena Ideologi tapi Hegemoni

Next Post
Anis Matta: Kekhawatiran Ancaman Bangkitnya Komunisme Bukan Karena Ideologi tapi Hegemoni

Anis Matta: Kekhawatiran Ancaman Bangkitnya Komunisme Bukan Karena Ideologi tapi Hegemoni

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Capaian 241.000 Jemaah Haji di Tengah Perkara Kuota

Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana

3 Juni 2026
Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

3 Juni 2026
Dasco Ungkap Alasan Pemerintah Copot Dadan Hindayana dari BGN

Dasco Ungkap Alasan Pemerintah Copot Dadan Hindayana dari BGN

3 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana
  • Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional
  • Dasco Ungkap Alasan Pemerintah Copot Dadan Hindayana dari BGN

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Capaian 241.000 Jemaah Haji di Tengah Perkara Kuota

Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana

3 Juni 2026
Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

3 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600