Senin, 20 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
21 September 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial saat ditahan KPK.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam perkara suap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.

Selain pidana badan, terdakwa Syahrial harus membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Related posts

Pawai Budaya Naik Dango III Pontianak Satukan Etnis

Pawai Budaya Naik Dango III Pontianak Satukan Etnis

20 April 2026
Kalbar Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

Kalbar Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

20 April 2026

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan dari kanal Youtube, Senin (20/9/2021).

Dalam hal memberatkan, perbuatan terdakwa Syahrial telah bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankan terdakwa Syahrial selama persidangan dianggap kooperatif, bersikap sopan, serta tulang punggung keluarga.

Majelis Hakim pun tidak mencabut hak politik Syahrial. Meski begitu, pengajuan justice collabirator terdakwa Syahrial ditolak oleh hakim.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dengan menuntut tiga tahun penjara subsider Rp 150 juta serta enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan Jaksa, bahwa Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00. Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.

Bantuan itu terkait adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Dalam pertemuan itu penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkoordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.

Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1.5 miliar.

“Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp 1.500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan,” ucap Jaksa KPK.

Selanjutnya, M. Syahrial pun menyanggupi dan memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robin.

Uang itu dikucurkan M. Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 Miliar.

“Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan mentransfer ke rekening BCA milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp 200 juta,” kata Jaksa KPK.

Selain itu, kata Jaksa KPK, dalam dakwaannya M. Syahria juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Stepanus Robin mencapai Rp 220 juta.

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Robin Pattuju dari M. Syahrial mencapai Rp 1.695 miliar. Uang itu untuk membantu agar perkara Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: jaksa KPKPenyidik KPKStepanus Robin Pattujuwali kota tanjungbalai
Previous Post

Kasus Pengadaan Lahan Munjul, Anies Baswedan Pastikan Penuhi Panggilan KPK

Next Post

Kiai Sepuh Jatim Dorong Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Digelar Tahun Ini

Next Post
Kiai Sepuh Jatim Dorong Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Digelar Tahun Ini

Kiai Sepuh Jatim Dorong Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Digelar Tahun Ini

Pawai Budaya Naik Dango III Pontianak Satukan Etnis

Pawai Budaya Naik Dango III Pontianak Satukan Etnis

20 April 2026
Kalbar Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

Kalbar Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

20 April 2026
Program Bedah Rumah dan Peningkatan Kualitas Permukiman di Pontianak

Program Bedah Rumah dan Peningkatan Kualitas Permukiman di Pontianak

20 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pawai Budaya Naik Dango III Pontianak Satukan Etnis
  • Kalbar Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi
  • Program Bedah Rumah dan Peningkatan Kualitas Permukiman di Pontianak

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pawai Budaya Naik Dango III Pontianak Satukan Etnis

Pawai Budaya Naik Dango III Pontianak Satukan Etnis

20 April 2026
Kalbar Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

Kalbar Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

20 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600