Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
21 September 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial saat ditahan KPK.

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam perkara suap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.

Selain pidana badan, terdakwa Syahrial harus membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan dari kanal Youtube, Senin (20/9/2021).

Dalam hal memberatkan, perbuatan terdakwa Syahrial telah bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankan terdakwa Syahrial selama persidangan dianggap kooperatif, bersikap sopan, serta tulang punggung keluarga.

Majelis Hakim pun tidak mencabut hak politik Syahrial. Meski begitu, pengajuan justice collabirator terdakwa Syahrial ditolak oleh hakim.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dengan menuntut tiga tahun penjara subsider Rp 150 juta serta enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan Jaksa, bahwa Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00. Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.

Bantuan itu terkait adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Dalam pertemuan itu penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkoordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.

Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1.5 miliar.

“Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp 1.500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan,” ucap Jaksa KPK.

Selanjutnya, M. Syahrial pun menyanggupi dan memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robin.

Uang itu dikucurkan M. Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 Miliar.

“Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan mentransfer ke rekening BCA milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp 200 juta,” kata Jaksa KPK.

Selain itu, kata Jaksa KPK, dalam dakwaannya M. Syahria juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Stepanus Robin mencapai Rp 220 juta.

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Robin Pattuju dari M. Syahrial mencapai Rp 1.695 miliar. Uang itu untuk membantu agar perkara Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: jaksa KPKPenyidik KPKStepanus Robin Pattujuwali kota tanjungbalai
Previous Post

Kasus Pengadaan Lahan Munjul, Anies Baswedan Pastikan Penuhi Panggilan KPK

Next Post

Kiai Sepuh Jatim Dorong Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Digelar Tahun Ini

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Kiai Sepuh Jatim Dorong Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Digelar Tahun Ini

Kiai Sepuh Jatim Dorong Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Digelar Tahun Ini

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Prabowo Beri Pesan Tegas kepada MSCI: Bangsa Indonesia Tidak Takut Siapa Pun

Prabowo Beri Pesan Tegas kepada MSCI: Bangsa Indonesia Tidak Takut Siapa Pun

21 Oktober 2026
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen pada 2027, Kemenkeu Siapkan Tiga Strategi Utama

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen pada 2027, Kemenkeu Siapkan Tiga Strategi Utama

21 Oktober 2026
Prabowo Bantah Kabinetnya Gemuk dan Tak Efisien, Bandingkan Indonesia dengan Eropa

Prabowo Bantah Kabinetnya Gemuk dan Tak Efisien, Bandingkan Indonesia dengan Eropa

21 Oktober 2026
KPK Respons Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

KPK Respons Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

21 Oktober 2026

Recent News

Prabowo Beri Pesan Tegas kepada MSCI: Bangsa Indonesia Tidak Takut Siapa Pun

Prabowo Beri Pesan Tegas kepada MSCI: Bangsa Indonesia Tidak Takut Siapa Pun

21 Oktober 2026
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen pada 2027, Kemenkeu Siapkan Tiga Strategi Utama

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen pada 2027, Kemenkeu Siapkan Tiga Strategi Utama

21 Oktober 2026
Prabowo Bantah Kabinetnya Gemuk dan Tak Efisien, Bandingkan Indonesia dengan Eropa

Prabowo Bantah Kabinetnya Gemuk dan Tak Efisien, Bandingkan Indonesia dengan Eropa

21 Oktober 2026
KPK Respons Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

KPK Respons Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

21 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development