Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Peneliti Pukat UGM Heran dengan KPK yang Balik Tuding Ombudsman RI Lakukan Maladministrasi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
10 Agustus 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Peneliti Pukat UGM Heran dengan KPK yang Balik Tuding Ombudsman RI Lakukan Maladministrasi

Ilustrasi

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman heran dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menyebut Ombudsman RI melakukan maladministrasi terkait pemeriksaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Zaenur, Ghufron maupun lembaganya sama sekali tak memiliki kewenangan dalam Undang-Undang KPK mengeluarkan rekomendasi, lembaga lain melakukan maladministrasi.

“Saya ingin berbalik tanya pada KPK, atas dasar kewenangan UU apa? Di pasal berapa? Di ayat ke berapa? KPK berwenang menanggapi pekerjaan Ombudsman? Tidak ada,” ucap Zaenur dalam diskusi daring, Selasa (10/8/2021).

“KPK tidak diberi kewenangan oleh UU untuk menanggapi pekerjaan Ombudsman. Pekerjaan Ombdusman itu merupakan perintah dari UU Ombdusman, dan KPK tidak diberi kewenangan untuk menanggapi apalagi menolak hasil pekerjaan dari Ombudsman,” tambahnya.

Lantaran itu, Zaenur menilai, sikap KPK penolakan terhadap korektif yang diminta Ombudsman RI, salah satu bentuk perbuatan melawan hukum.

“Kira-kira apa dampaknya kalau KPK menolak saran perbaikan dari ombdusman. Sedangkan KPK sendiri tidak diberi kewenangan dari UU untuk menanggapi hasil pekerjaan Ombdusman tersebut,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, jika Ghufron berbalik menuduh Ombudsman RI melakukan maladministrasi. Ia menceritakan saat dirinya hadir dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman RI terkait TWK.

Klaim Ghufron yang menyebut Ombudsman saat itu juga melakukan maladministrasi. Maka itu, salah satu poin KPK menolak dan keberatan untuk menindaklanjuti korektif Ombudsman.

“Saat saya dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan Ombudsman RI disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Artinya, keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV,” ucap Ghufron, Kamis (5\8\2021).

“Tapi yang hadir siapa ? Robert Na Endy Jaweng, seorang komisioner. Padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan,” katanya.

Seperti diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya tiga fokus dugaan maladministrasi TWK.

Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.

“Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi,” kata Ketua Ombudsman RI dalam konferensi pers.

Maka itu, Ombudsman RI menyatakan ada empat poin tindakan korektif yang harus dilakukan oleh pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.

Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK yang tidak lulus menjadi PNS.

Kedua, Hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan, malah menjadi dasar pemberhentian 51 pegawai KPK.

“Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan,” tegas Anggota Ombudsman RI Robert.

Terakhir, Hakikat peralihan status menjadi ASN, dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.

“75 pegawai dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021,” katanya.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: KPKMaladministrasimaladministrasi twk kpkOmbudsmanpukat ugm
Previous Post

TKA China Masuk RI Selama PPKM, Fadli Zon: Lelah Kritik Terus, Mereka Dilindungi Penguasa

Next Post

TPNPB-OPM Desak Pemerintah Indonesia Bebaskan Mantan Ketua KNPB Victor Yeimo

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
TPNPB-OPM Desak Pemerintah Indonesia Bebaskan Mantan Ketua KNPB Victor Yeimo

TPNPB-OPM Desak Pemerintah Indonesia Bebaskan Mantan Ketua KNPB Victor Yeimo

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Desil Bansos Dikritik, Pemerintah Didesak Benahi Data Kemiskinan

Desil Bansos Dikritik, Pemerintah Didesak Benahi Data Kemiskinan

27 Agustus 2026
Kisah Hasan Bertahan di Motor Air hingga Mendapat Hunian Sementara

Kisah Hasan Bertahan di Motor Air hingga Mendapat Hunian Sementara

27 Agustus 2026
Diskominfo Pontianak Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perluas Pasar

Diskominfo Pontianak Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perluas Pasar

27 Agustus 2026
Edi Kamtono Tinjau Waduk Penepat, Upaya Amankan Pasokan Air Baku Pontianak Saat Kemarau

Edi Kamtono Tinjau Waduk Penepat, Upaya Amankan Pasokan Air Baku Pontianak Saat Kemarau

27 Agustus 2026

Recent News

Desil Bansos Dikritik, Pemerintah Didesak Benahi Data Kemiskinan

Desil Bansos Dikritik, Pemerintah Didesak Benahi Data Kemiskinan

27 Agustus 2026
Kisah Hasan Bertahan di Motor Air hingga Mendapat Hunian Sementara

Kisah Hasan Bertahan di Motor Air hingga Mendapat Hunian Sementara

27 Agustus 2026
Diskominfo Pontianak Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perluas Pasar

Diskominfo Pontianak Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perluas Pasar

27 Agustus 2026
Edi Kamtono Tinjau Waduk Penepat, Upaya Amankan Pasokan Air Baku Pontianak Saat Kemarau

Edi Kamtono Tinjau Waduk Penepat, Upaya Amankan Pasokan Air Baku Pontianak Saat Kemarau

27 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development