Kamis, 12 Maret 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Peneliti Pukat UGM Heran dengan KPK yang Balik Tuding Ombudsman RI Lakukan Maladministrasi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
10 Agustus 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Peneliti Pukat UGM Heran dengan KPK yang Balik Tuding Ombudsman RI Lakukan Maladministrasi

Ilustrasi

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman heran dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menyebut Ombudsman RI melakukan maladministrasi terkait pemeriksaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Zaenur, Ghufron maupun lembaganya sama sekali tak memiliki kewenangan dalam Undang-Undang KPK mengeluarkan rekomendasi, lembaga lain melakukan maladministrasi.

Related posts

Menkeu Klaim Ekonomi Indonesia dalam Posisi Kuat Hadapi Gejolak Global

Menkeu Klaim Ekonomi Indonesia dalam Posisi Kuat Hadapi Gejolak Global

12 Maret 2026
Presiden Prabowo: Kapabilitas Negara Cukupi Penanganan Bencana Tanpa Status Nasional

Prabowo Minta Jajaran Antisipasi Dampak Gejolak Ekonomi Global

12 Maret 2026

“Saya ingin berbalik tanya pada KPK, atas dasar kewenangan UU apa? Di pasal berapa? Di ayat ke berapa? KPK berwenang menanggapi pekerjaan Ombudsman? Tidak ada,” ucap Zaenur dalam diskusi daring, Selasa (10/8/2021).

“KPK tidak diberi kewenangan oleh UU untuk menanggapi pekerjaan Ombudsman. Pekerjaan Ombdusman itu merupakan perintah dari UU Ombdusman, dan KPK tidak diberi kewenangan untuk menanggapi apalagi menolak hasil pekerjaan dari Ombudsman,” tambahnya.

Lantaran itu, Zaenur menilai, sikap KPK penolakan terhadap korektif yang diminta Ombudsman RI, salah satu bentuk perbuatan melawan hukum.

“Kira-kira apa dampaknya kalau KPK menolak saran perbaikan dari ombdusman. Sedangkan KPK sendiri tidak diberi kewenangan dari UU untuk menanggapi hasil pekerjaan Ombdusman tersebut,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, jika Ghufron berbalik menuduh Ombudsman RI melakukan maladministrasi. Ia menceritakan saat dirinya hadir dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman RI terkait TWK.

Klaim Ghufron yang menyebut Ombudsman saat itu juga melakukan maladministrasi. Maka itu, salah satu poin KPK menolak dan keberatan untuk menindaklanjuti korektif Ombudsman.

“Saat saya dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan Ombudsman RI disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Artinya, keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV,” ucap Ghufron, Kamis (5\8\2021).

“Tapi yang hadir siapa ? Robert Na Endy Jaweng, seorang komisioner. Padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan,” katanya.

Seperti diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya tiga fokus dugaan maladministrasi TWK.

Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.

“Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi,” kata Ketua Ombudsman RI dalam konferensi pers.

Maka itu, Ombudsman RI menyatakan ada empat poin tindakan korektif yang harus dilakukan oleh pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.

Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK yang tidak lulus menjadi PNS.

Kedua, Hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan, malah menjadi dasar pemberhentian 51 pegawai KPK.

“Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan,” tegas Anggota Ombudsman RI Robert.

Terakhir, Hakikat peralihan status menjadi ASN, dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.

“75 pegawai dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021,” katanya.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: KPKMaladministrasimaladministrasi twk kpkOmbudsmanpukat ugm
Previous Post

TKA China Masuk RI Selama PPKM, Fadli Zon: Lelah Kritik Terus, Mereka Dilindungi Penguasa

Next Post

TPNPB-OPM Desak Pemerintah Indonesia Bebaskan Mantan Ketua KNPB Victor Yeimo

Next Post
TPNPB-OPM Desak Pemerintah Indonesia Bebaskan Mantan Ketua KNPB Victor Yeimo

TPNPB-OPM Desak Pemerintah Indonesia Bebaskan Mantan Ketua KNPB Victor Yeimo

Menkeu Klaim Ekonomi Indonesia dalam Posisi Kuat Hadapi Gejolak Global

Menkeu Klaim Ekonomi Indonesia dalam Posisi Kuat Hadapi Gejolak Global

12 Maret 2026
Presiden Prabowo: Kapabilitas Negara Cukupi Penanganan Bencana Tanpa Status Nasional

Prabowo Minta Jajaran Antisipasi Dampak Gejolak Ekonomi Global

12 Maret 2026
Pemerintah Larang Siswa Gunakan AI Instan untuk Kerjakan Tugas

Pemerintah Larang Siswa Gunakan AI Instan untuk Kerjakan Tugas

12 Maret 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menkeu Klaim Ekonomi Indonesia dalam Posisi Kuat Hadapi Gejolak Global
  • Prabowo Minta Jajaran Antisipasi Dampak Gejolak Ekonomi Global
  • Pemerintah Larang Siswa Gunakan AI Instan untuk Kerjakan Tugas

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menkeu Klaim Ekonomi Indonesia dalam Posisi Kuat Hadapi Gejolak Global

Menkeu Klaim Ekonomi Indonesia dalam Posisi Kuat Hadapi Gejolak Global

12 Maret 2026
Presiden Prabowo: Kapabilitas Negara Cukupi Penanganan Bencana Tanpa Status Nasional

Prabowo Minta Jajaran Antisipasi Dampak Gejolak Ekonomi Global

12 Maret 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600