Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Penyidik KPK Divonis Langgar Etik, Sanksi Potong Gaji dan Teguran Tertulis

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
12 Juli 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Dua Penyidik KPK Divonis Langgar Etik, Sanksi Potong Gaji dan Teguran Tertulis

Ilustrasi Gedung KPK

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi sanksi ringan dan sedang dalam dugaan pelanggaran kode etik. Sanksi itu diambil berdasarkan hasil putusan majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Senin (12/7/2021) hari ini.

Kedua penyidik yang menjadi terperiksa dalam sidang etik itu adalah M. Prasead Nugraha dan M. Nor Prayoga. Keduanya diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.

Untuk penyidik Praswad ia dijatuhi hukuman sedang. Atau mendapatkan pengurangan gaji sebesar 10 persen. Sedangkan, Prayoga mendapatkan sanksi ringan berupa teguran tertulis I berlaku hingga tiga bulan.

“Menghukum para terperiksa Mochamad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. (Terperiksa) dua, Muhammad Nor Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis satu dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan,” kata Ketua majelis etik Dewas KPK Harjono melalui daring, Senin (12/7/2021).

Harjono menyampaikan hal memberatkan dua penyidik antirasuah itu adalah, keduanya dianggap telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan KPK.

Sedangkan, hal meringankan, kedua terperiksa telah mengakui dan menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan kembali mengulangi perbuatannya.

“Menyatakan para terpiksa M. Praswad Nugraha dan M.Nor Prayoga bersalah melanggar kode etik berupa perundungan pihak lain di luar lingkungan kerja yang diatur dalam pasal 6 ayat 2 huruf b peraturan dewas nomor 2 tahun 2020 tentang kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ucap Harjono.

Diketahui, Kasus ini berawal adanya laporan dari Agustri Yogasmara salah satu saksi kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua penyidik KPK Prayoga dan Praswad dalam proses pemeriksaan kepada Dewas KPK.

Seperti diketahui, penyidik Praswad merupakan salah satu pegawai KPK yang termasuk dalam 75 orang tak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam beralihnya status pegawai menjadi aparatur sipil negara atau (ASN). Ia pun kini sudah dinonaktifkan sebagai penyidik yang menangani kasus bansos.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Dewas KPKKPKPenyidik KPK
Previous Post

Tak Cuma Indonesia, Oksigen Juga Langka di Myanmar

Next Post

Jadwal Sementara Formula E 2022 Dirilis, Kok Tidak Ada Nama Sirkuit di Jakarta?

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Jadwal Sementara Formula E 2022 Dirilis, Kok Tidak Ada Nama Sirkuit di Jakarta?

Jadwal Sementara Formula E 2022 Dirilis, Kok Tidak Ada Nama Sirkuit di Jakarta?

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Indonesia Dapat Pinjaman ADB Rp 8 Triliun untuk Modernisasi Sistem Perpajakan

Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga 40 Persen

5 September 2026
Polri Tetapkan 89 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Larangan Bakar Lahan Dinilai Perlu Libatkan Masyarakat Adat

5 September 2026
ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

5 September 2026
Karhutla Ancam Dua Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Berau

Karhutla Ancam Dua Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Berau

5 September 2026

Recent News

Indonesia Dapat Pinjaman ADB Rp 8 Triliun untuk Modernisasi Sistem Perpajakan

Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga 40 Persen

5 September 2026
Polri Tetapkan 89 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Larangan Bakar Lahan Dinilai Perlu Libatkan Masyarakat Adat

5 September 2026
ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

ICW Ungkap Korupsi Tata Kelola Hutan di Balik Karhutla Berulang

5 September 2026
Karhutla Ancam Dua Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Berau

Karhutla Ancam Dua Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Berau

5 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development