Senin, 20 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Dua Penyidik KPK Divonis Langgar Etik, Sanksi Potong Gaji dan Teguran Tertulis

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
12 Juli 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Dua Penyidik KPK Divonis Langgar Etik, Sanksi Potong Gaji dan Teguran Tertulis

Ilustrasi Gedung KPK

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi sanksi ringan dan sedang dalam dugaan pelanggaran kode etik. Sanksi itu diambil berdasarkan hasil putusan majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Senin (12/7/2021) hari ini.

Kedua penyidik yang menjadi terperiksa dalam sidang etik itu adalah M. Prasead Nugraha dan M. Nor Prayoga. Keduanya diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.

Related posts

Pawai Budaya Naik Dango III Pontianak Satukan Etnis

Pawai Budaya Naik Dango III Pontianak Satukan Etnis

20 April 2026
Kalbar Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

Kalbar Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

20 April 2026

Untuk penyidik Praswad ia dijatuhi hukuman sedang. Atau mendapatkan pengurangan gaji sebesar 10 persen. Sedangkan, Prayoga mendapatkan sanksi ringan berupa teguran tertulis I berlaku hingga tiga bulan.

“Menghukum para terperiksa Mochamad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. (Terperiksa) dua, Muhammad Nor Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis satu dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan,” kata Ketua majelis etik Dewas KPK Harjono melalui daring, Senin (12/7/2021).

Harjono menyampaikan hal memberatkan dua penyidik antirasuah itu adalah, keduanya dianggap telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan KPK.

Sedangkan, hal meringankan, kedua terperiksa telah mengakui dan menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan kembali mengulangi perbuatannya.

“Menyatakan para terpiksa M. Praswad Nugraha dan M.Nor Prayoga bersalah melanggar kode etik berupa perundungan pihak lain di luar lingkungan kerja yang diatur dalam pasal 6 ayat 2 huruf b peraturan dewas nomor 2 tahun 2020 tentang kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ucap Harjono.

Diketahui, Kasus ini berawal adanya laporan dari Agustri Yogasmara salah satu saksi kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua penyidik KPK Prayoga dan Praswad dalam proses pemeriksaan kepada Dewas KPK.

Seperti diketahui, penyidik Praswad merupakan salah satu pegawai KPK yang termasuk dalam 75 orang tak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam beralihnya status pegawai menjadi aparatur sipil negara atau (ASN). Ia pun kini sudah dinonaktifkan sebagai penyidik yang menangani kasus bansos.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Dewas KPKKPKPenyidik KPK
Previous Post

Tak Cuma Indonesia, Oksigen Juga Langka di Myanmar

Next Post

Jadwal Sementara Formula E 2022 Dirilis, Kok Tidak Ada Nama Sirkuit di Jakarta?

Next Post
Jadwal Sementara Formula E 2022 Dirilis, Kok Tidak Ada Nama Sirkuit di Jakarta?

Jadwal Sementara Formula E 2022 Dirilis, Kok Tidak Ada Nama Sirkuit di Jakarta?

Pawai Budaya Naik Dango III Pontianak Satukan Etnis

Pawai Budaya Naik Dango III Pontianak Satukan Etnis

20 April 2026
Kalbar Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

Kalbar Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

20 April 2026
Program Bedah Rumah dan Peningkatan Kualitas Permukiman di Pontianak

Program Bedah Rumah dan Peningkatan Kualitas Permukiman di Pontianak

20 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pawai Budaya Naik Dango III Pontianak Satukan Etnis
  • Kalbar Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi
  • Program Bedah Rumah dan Peningkatan Kualitas Permukiman di Pontianak

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pawai Budaya Naik Dango III Pontianak Satukan Etnis

Pawai Budaya Naik Dango III Pontianak Satukan Etnis

20 April 2026
Kalbar Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

Kalbar Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

20 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600