Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

6 Poin Aturan Perjalanan PPKM Darurat Kemenhub

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
4 Juli 2021
in Headline, Kesehatan, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
6 Poin Aturan Perjalanan PPKM Darurat Kemenhub

6 Poin Aturan Perjalanan PPKM Darurat Kemenhub - Polda Metro Jaya jaga Kketat 63 titik perbatasan mulai malam tadi (3/7/2021)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Surat Edaran tentang Aturan Perjalanan pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali tanggal 3-20 Juli 2021 telah di terbitkan Kemenhub (Kementerian Perhubungan). Berikut ini beberapa aturan perjalanan PPKM Darurat Kemenhub.

Adapun Surat Edaran (SE) tentang aturan perjalanan dari Kemenhub yang terbit 2 Juli 2021 ini ditujukan untuk sektor transportasi darat, udara, laut serta perkeretaapian.

SE Kemenhub tersebut menindaklanjuti SE Satgas COVID-19 No. 14 Th. 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Neger Masa Pandemi COVID-19.

Melansir setkab.go.id, Menhub menyampaikan bahawa pemberlakuan SE Kemenhub tentang aturan perjalanan akan dimulai pada 5 Juli 2021, agar operator transportasi dapat mempersiapkan dengan matang dan rapi.

Menhub juga memaparkan agar masyarakat mematuhi serta melaksanakan aturan tersebut dan tetap taat protokol kesehatan.

Poin-poin Aturan Perjalanan PPKM Darurat Kemenhub

Berikut ini SE tentang aturan perjalanan PPKM Darurat Kemenhub yang mulai berlaku mulai 5 Juli 2021 melansir setkab.go.id. Simak baik-baik, ya!

  1. Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.
  2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
  3. Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.
  4. Kartu vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.
  5. Penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
  6. Terdapat pengecualian yakni kartu vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.

Selain aturan yang disebutkan pada poin-poin di atas, pada masa PPKM Darurat ini juga akan diberlakukan pembatasan jam operasional dan kapasitas angkutan untuk semua moda transportasi guna penerapan prinsip physical distancing dan menghindari kerumunan.

Adapun batasan kapasitas semua moda transportasi yang tertuang dalam SE Kemenhub tentang aturan perjalanan yakni sebagai berikut.

  • Transportasi darat (bus) maksimal 50%
  • Penyeberangan 50%
  • Transportasi laut maksimal 70%
  • Transportasi udara 70%
  • Kereta api antarkota 70%
  • Kereta Rel Listrik (KRL) 32%
  • Kereta api perkotaan non-KRL 50%

Nah, untuk penguatan 3T (tracing, testing, treatment) akan dilakukan tes acak COVID-19 di simpul-simpul transportasi, seperti terminal maupun stasiun kereta api, terutama pada wilayah atau kawasan aglomerasi.

Dalam penerapan kebijakan ini, Kemenhub bekerja sama dengan TNI-Polri, Pemda (pemerintah daerah), serta berbagai pihak lainnya.

Demikianlah informasi mengenai poin-poin aturan perjalanan PPKM Darurat Kemenhub yang perlu diketahui. Yuk bantu menekan laju penyebaran Covid-19 dengan mematuhi aturan PPKM Darurat.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: aturan perjalananaturan perjalanan PPKM Darurataturan perjalanan PPKM Darurat Kemenhubkartu vaksinKementerian PerhubunganPPKM daruratsurat edaran
Previous Post

PPKM Darurat, Sri Mulyani Kembali Guyur Bantuan buat UMKM Rp1,2 Juta

Next Post

Kapolri Minta Warga Diam di Rumah: Memang Tak Nyaman, Tapi Ini untuk Keselamatan Semua

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Kapolri Minta Warga Diam di Rumah: Memang Tak Nyaman, Tapi Ini untuk Keselamatan Semua

Kapolri Minta Warga Diam di Rumah: Memang Tak Nyaman, Tapi Ini untuk Keselamatan Semua

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
35 ASN Pemkot Pontianak Purna Tugas

35 ASN Pemkot Pontianak Purna Tugas

4 Agustus 2026
Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto, Dalami Kasus Korupsi dan TPPU

Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto, Dalami Kasus Korupsi dan TPPU

4 Agustus 2026
Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Kepemilikan Emas 74 Kg di Rumah Febrie Akan Dibuktikan di Persidangan

4 Agustus 2026
Tim Hukum Nadiem Ajukan Bukti Baru dalam Sidang Banding Kasus Chromebook

Tim Hukum Nadiem Ajukan Bukti Baru dalam Sidang Banding Kasus Chromebook

4 Agustus 2026

Recent News

35 ASN Pemkot Pontianak Purna Tugas

35 ASN Pemkot Pontianak Purna Tugas

4 Agustus 2026
Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto, Dalami Kasus Korupsi dan TPPU

Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto, Dalami Kasus Korupsi dan TPPU

4 Agustus 2026
Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Kepemilikan Emas 74 Kg di Rumah Febrie Akan Dibuktikan di Persidangan

4 Agustus 2026
Tim Hukum Nadiem Ajukan Bukti Baru dalam Sidang Banding Kasus Chromebook

Tim Hukum Nadiem Ajukan Bukti Baru dalam Sidang Banding Kasus Chromebook

4 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development