Rabu, 29 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

6 Poin Aturan Perjalanan PPKM Darurat Kemenhub

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
4 Juli 2021
in Headline, Kesehatan, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
6 Poin Aturan Perjalanan PPKM Darurat Kemenhub

6 Poin Aturan Perjalanan PPKM Darurat Kemenhub - Polda Metro Jaya jaga Kketat 63 titik perbatasan mulai malam tadi (3/7/2021)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Surat Edaran tentang Aturan Perjalanan pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali tanggal 3-20 Juli 2021 telah di terbitkan Kemenhub (Kementerian Perhubungan). Berikut ini beberapa aturan perjalanan PPKM Darurat Kemenhub.

Adapun Surat Edaran (SE) tentang aturan perjalanan dari Kemenhub yang terbit 2 Juli 2021 ini ditujukan untuk sektor transportasi darat, udara, laut serta perkeretaapian.

Related posts

CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak

CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak

28 April 2026
Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

28 April 2026

SE Kemenhub tersebut menindaklanjuti SE Satgas COVID-19 No. 14 Th. 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Neger Masa Pandemi COVID-19.

Melansir setkab.go.id, Menhub menyampaikan bahawa pemberlakuan SE Kemenhub tentang aturan perjalanan akan dimulai pada 5 Juli 2021, agar operator transportasi dapat mempersiapkan dengan matang dan rapi.

Menhub juga memaparkan agar masyarakat mematuhi serta melaksanakan aturan tersebut dan tetap taat protokol kesehatan.

Poin-poin Aturan Perjalanan PPKM Darurat Kemenhub

Berikut ini SE tentang aturan perjalanan PPKM Darurat Kemenhub yang mulai berlaku mulai 5 Juli 2021 melansir setkab.go.id. Simak baik-baik, ya!

  1. Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.
  2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
  3. Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.
  4. Kartu vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.
  5. Penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
  6. Terdapat pengecualian yakni kartu vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.

Selain aturan yang disebutkan pada poin-poin di atas, pada masa PPKM Darurat ini juga akan diberlakukan pembatasan jam operasional dan kapasitas angkutan untuk semua moda transportasi guna penerapan prinsip physical distancing dan menghindari kerumunan.

Adapun batasan kapasitas semua moda transportasi yang tertuang dalam SE Kemenhub tentang aturan perjalanan yakni sebagai berikut.

  • Transportasi darat (bus) maksimal 50%
  • Penyeberangan 50%
  • Transportasi laut maksimal 70%
  • Transportasi udara 70%
  • Kereta api antarkota 70%
  • Kereta Rel Listrik (KRL) 32%
  • Kereta api perkotaan non-KRL 50%

Nah, untuk penguatan 3T (tracing, testing, treatment) akan dilakukan tes acak COVID-19 di simpul-simpul transportasi, seperti terminal maupun stasiun kereta api, terutama pada wilayah atau kawasan aglomerasi.

Dalam penerapan kebijakan ini, Kemenhub bekerja sama dengan TNI-Polri, Pemda (pemerintah daerah), serta berbagai pihak lainnya.

Demikianlah informasi mengenai poin-poin aturan perjalanan PPKM Darurat Kemenhub yang perlu diketahui. Yuk bantu menekan laju penyebaran Covid-19 dengan mematuhi aturan PPKM Darurat.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: aturan perjalananaturan perjalanan PPKM Darurataturan perjalanan PPKM Darurat Kemenhubkartu vaksinKementerian PerhubunganPPKM daruratsurat edaran
Previous Post

PPKM Darurat, Sri Mulyani Kembali Guyur Bantuan buat UMKM Rp1,2 Juta

Next Post

Kapolri Minta Warga Diam di Rumah: Memang Tak Nyaman, Tapi Ini untuk Keselamatan Semua

Next Post
Kapolri Minta Warga Diam di Rumah: Memang Tak Nyaman, Tapi Ini untuk Keselamatan Semua

Kapolri Minta Warga Diam di Rumah: Memang Tak Nyaman, Tapi Ini untuk Keselamatan Semua

CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak

CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak

28 April 2026
Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

28 April 2026
Korlantas: KA Argo Bromo Anggrek Melaju 110 Km/Jam Saat Tabrak KRL

Korlantas: KA Argo Bromo Anggrek Melaju 110 Km/Jam Saat Tabrak KRL

28 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak
  • Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional
  • Korlantas: KA Argo Bromo Anggrek Melaju 110 Km/Jam Saat Tabrak KRL

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak

CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak

28 April 2026
Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

28 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600