triggernetmedia.com – Pelayanan Publik secara online pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapail) Kota Pontianak akan dilaksanakan pada hari Senin 28 Juni 2021.
“Pelayanan online dibuka setiap hari kerja mulai pukul 07.00-23.00 WIB dengan membuat akun terlebih dahulu,” seperti dinukil dari akun resmi instagram (IG) Disdukcapil Kota Pontianak, pada Sabtu (26/6/202).
Masyarakat diharapkan lebih dahulu memahami tata cara pelayanan online di Disdukcapil Kota Pontianak, kemudian membuat akun pelayanan, verifikasi data dan berkas dan memilah pelayanan yang diinginkan.
Berikut jenis permohonan Pelayanan Publik yang ada di pelayanan online Disdukcapil Kota Pontianak:
– Penerbitan KK baru (pecah KK karena pernikahan)
– Penerbitan KK (disebabkan perubahan data)
– Penerbutan KK (karena hilang)
– Penerbitan KK (karena rusak)
– Penerbitan KIA Baru
– Penerbitan KIA Hilang
– Penerbitan KIA Rusak
– Surat Keterangan Pindah ( Luar Kabupaten/Kota/Provinsi)
– Pelayanan 2 in 1 Akta Lahir dan KK
– Pelayanan 2 in 1 Akta Cerai dan KK
– Pelayanan 2 in 2 Akta Kematian dan KK
– Pindah Antar Kelurahan/Kecamatan
– Catatn Pinggir Akta Kelahiran Anak dibawah 17 Tahun Anak Ibu dan Ayah (Perubahan nama /ttl/Nama Orangtua dengan dokumen tertua)
– Catatan Pinggir Akta Kelahiran (dengan penetapan Pengadilan)
– Akta Kelahiran (yang telah masuk ke KK)
Disdukcapil Kota Pontianak juga memberikan pelayanan bagi Penduduk Datang :
– Pembuatan KK Baru
– Penduduk Non Permanen
Masyarakat Kota Pontianak dapat mengakses layanan tersebut melalui online.disdukcapil.pontianak.go.id
Pewarta : Dhesta
Editor : Ariz










