triggernetmedia.com – Satuan Narkoba Polres Ketapang mengamankan seorang warga di depan sebuah Toko Bangunan di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Pelaku diamankan atas kepemilikan 2 klip paket narkotika yang diduga sabu, pada Jum’at (18/6/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
“Pelaku berinisial SU, dia diamankan Satnarkoba Polres Ketapang berdasarkan informasi masyarakat, bahwa pelaku ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Anggiat Sihombing, Sabtu (19/6/2021) di Ketapang.
Iptu Anggiat Sihombing, menegaskan, pelaku SU diamankan di depan Toko Bangunan di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, persis disamping sekolah MAN Ketapang.
“Saat diamankan, terhadap pelaku dilakukan penggeledahan langsung dan disaksikan oleh warga setempat. Kita dapati dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diantaranya ada dua buah plastik kecil bening berisi serbuk kristal yang kita duga sabu,” jelasnya.
Selain 2 buah paket sabu, sambung Iptu Anggiat Sihombing, Satnarkoba Polres Ketapang juga mengamankan 1 buah tabung kaca dan uang tunai sebesar Rp 44 Juta rupiah dari dalam tas yang dibawa pelaku.
Saat diamankan petugas, pelaku pun tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Kekinian, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan Satnarkoba Polres Ketapang, SU disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Jhon
Editor : Ariz











