triggernetmedia.com – Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Rahmadi sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang yang telah menyelesaikan laporan keuangan dengan tepat sebelum tanggal 31 Maret 2021.
Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang sendiri, disebut telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan unaudited laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020, dan menyerahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Barat, pada Rabu (17/3/2021) pagi, di Jalan A.Yani Pontianak.
“Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Rahmadi.
Dengan diterimanya LKPD TA 2020 unaudited, sambung Rahmadi, BPK menindaklanjuti dengan menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran, penyajian laporan keuangan dan menyerahkannya kepada entitas selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD unaudited diterima BPK.
“Ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2),” jelasnya.
Mewakili Bupati Ketapang, Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan menuturkan, dalam penyerahan LKPD TA 2020 unaudited tersebut diantaranya menyampaikan LKPD sebagai bentuk kewajiban dan tanggungjawab.
“Kami selaku penyelenggara negara pemerintah di daerah, dan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk menjadi lebih baik terkait pengelolaan keuangan daerah pada masa yang akan datang. Maka kami menyerahkan unaudited LKPD ini ke BPK Perwakilan Kalbar,” ungkap Farhan, Sabtu (19/6/2021) kepada triggernetmedia.com
Farhan berharap, dengan semakin baiknya pengelolaan keuangan daerah, juga akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ketapang. Apalagi, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Ketapang juga terus mengoptimalkan peranan aparat pengawasan internal dan konsultasi intensif.
“Terutama dengan aparat eksternal sebagai upaya memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang terus diupayakan dalam kurun 6 tahun terakhir ini,” tandasnya.
Pewarta : Jhon
Editor : Ariz



