Rabu, 6 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Jaksa Agung Tindak Lanjuti Laporan Legislator soal Penggelapan Emas di Bea Cukai Soetta

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
15 Juni 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Jaksa Agung Tindak Lanjuti Laporan Legislator soal Penggelapan Emas di Bea Cukai Soetta

Jaksa Agung RI Burhanuddin memberi keterangan pers di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Bandara Soekarno-Hatta berinisial FM. Alasannya, FM diduga terlibat dalam kasus penggelapan terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun.

Hal itu diungkapkan Arteria dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Komisi III DPR. Dia menyebut kasus tersebut merupakan upaya maling secara terang-terangan.

Related posts

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

5 Mei 2026
Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

5 Mei 2026

“Ini ada masalah penggelapan, ini ada maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan coba diperiksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Soekarno-Hatta, namanya inisialnya FM. Apa yang dilakukan pak? Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun,” kata Arteria pada Senin (14/6/2021).

Arteria mengatakan, yang dilakukan terkait penggelapan impor emas terindikasi merupakan perbuatan manipulasi dan pemalsuan informasi.

Sehingga, produk tidak dikenakan bea impor, di mana produk tidak dikenakan pajak penghasilan impor. Adapun potensi kerugian negara senilai Rp 2,9 triliun.

“Modusnya impor emas Rp 47,1 triliun dengan mempergunakan sistem HS (harmonice system code) yang tidak sesuai, ini bukan temuan pertama. Ini pertemuan kesekian lainnya,” katanya.

Arteria mengatakan modus impor emas itu ternyata dilakukan oleh orang yang sama, yakni petinggi kantor pusat bea cukai.

“Batangan emas yang sudah bermerk yang sudah berseri seolah olah dikatakan sebagai bongkahan emas,” katanya.

Karena itu Arteria meminta Jaksa Agung memeriksa sejumlah perusahaan, termasuk di antaranya PT Aneka Tambang, mulai dari direktur utama hingga vice president.

“Kenapa, setiap ada perdebatan di bea cukai dateng itu aneka tambang mengatakan ini hanyalah masih memang seperti itu sehingga biaya masuknya bisa 0 persen, padahal sudah siap jual. Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor rmas batanagn di bea cukai,” ujarnya.

Singkatnya, kata Arteria emas merupakan emas biasa yang diimpor dari Singapura. Ia berujar ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas bea cukai.

“Waktu masuk dari Singapura barang sudah bener pak, HS-nya 71081300 artinya kode emas setengah jadi. Di Indonesia barang itu kena biaya impor 5 persen kena pajak penghasilan impor 2,5 (persen), tapi sampai di Bandara Soetta kode itu berubah,” kata Arteria.

“Sudah berubah saat dicatat di dokumen pemberitahun dokumen impor, yang tadi sudah berbatangan berlebel jasi seolah dikatakan sebagai bongkahan, kodenya dicatat 71081210, artinya emas bongkahan,” ujarnya.

Konsekuensi dari tindakan tersebut lanjut Arteria asalah emas bongkahan tidak kena biaya impor dan tidak kena PPH impor.

Adapun sejumlah perusahaan yang diminta sebagai berikut:

  1. Perusahaan Jardin Trako utama
  2. PT Aneka Tambang
  3. PT Lotus Lingga Pratama
  4. PT Royal Rafles Capital
  5. PT Viola Davina
  6. PT Indo Karya Sukses
  7. PT Karya Utama Putera Mandiri
  8. PT Bumi Satu Inti

Tanggapan Jaksa Agung

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan bakal menindaklanjuti laporan dari Arteria terkait penggelapan emas.

Burhanudsin berujar Kejagung memiliki program, bukan hanya pengawalan APBN tetapi ada program menyelamatkan uang masuk ke negara atau penerimaan negara.

“Dan itu kami keseimbangan, kami balance-kan. Dan kita sudah memulainya pak. Maka mohon izin ada perkara bea cukai, kemudian perkara tertentu, kami mengawasi untuk penerimaan,” katanya.

“InsyaAllah apa yang bapak sampaikan, syukur-syukur kalau kami punya data yang agak lengkap yang delapan perusahaan itu. Siap pak, siap pak itu yang, terima kasih untuk pelaksana

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: arteria dahlanBea CukaiJaksa AgungKepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hattapenggelapan emas
Previous Post

BOR Covid-19 Nasional Naik Jadi 49,64 Persen, DKI Jakarta Paling Tinggi

Next Post

Mahfud MD: Revisi UU ITE Segera Masuk Legislasi DPR

Next Post
Mahfud MD: Revisi UU ITE Segera Masuk Legislasi DPR

Mahfud MD: Revisi UU ITE Segera Masuk Legislasi DPR

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

5 Mei 2026
Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

5 Mei 2026
Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

5 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan
  • Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS
  • Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

5 Mei 2026
Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

5 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600