Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bos BI Tegaskan Transaksi Pakai Uang Kripto Dilarang

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
15 Juni 2021
in Ekonomi, Headline, Keuangan, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Bos BI Tegaskan Transaksi Pakai Uang Kripto Dilarang

Gubernur BI Perry Warjiyo.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan uang kripto atau lebih dikenal Cryptocurrency bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dengan begitu, penggunaan uang kripto dilarang dalam transaksi keuangan perbankan atau transaksi keuangan lainnya.

Menurut Perry, uang kripto juga tidak masuk sebagai alat pembayaran seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Pertama, uang cripto betul bukan alat pembayaran yang sah sesuai UU bukan alat bayar sah. Kami larang lembaga keuangan engga boleh gunakan cripto sebagai alat bayar untuk service jasa keuangan,” ujar Perry dalam webinar yang digelar BPK, Selasa (15/6/2021).

Dalam hal ini, Perry memiliki pengawas yang akan mengawasi secara ketat, agar lembaga keuangan tidak menerima atau bertransaksi dengan menggunakan uang kripto.

“Kami ada pengawas-pengawas bahwa lembaga keuangahn mematuhi undang-undang mata uang. Dan kami memastkan bahwa apapun itu uang kripto bukan pembayaran yang sah untuk digunakan,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan isu keberadaan uang digital atau kripto yang sedang tren dianggap sebagai ancaman bagi setiap negara.

Pasalnya, kata dia, keberadaan uang digital yang diterbitkan oleh seseorang individu atau perusahaan bisa mengancam currency (uang) fisik yang dimiliki suatu negara.

Kripto sebagai ancaman bagi negara, kata Sri Mulyani, juga menjadi topik diskusi dalam forum G20.

“Kita lihat kayak Elon Musk, currency-nya boleh membeli saham Tesla dan lain-lain atau sempat Facebook dan digital Company di Amerika Serikat mau buat currency sendiri, itu dianggap ancaman bagi currency fisik yang dimiliki suatu negara,” kata Sri Mulyani dalam webinar BPK RI, Selasa (15/6/2021).

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Bank IndonesiaBos BImata uang kriptouang kripto
Previous Post

Jokowi: Belajar Bisa di Mana Saja, Bukan Hanya di Kampus

Next Post

Lewat Instagramnya Walkot Pontianak Umumkan Terkonfirmasi Positif Covid-19

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Oknum Satpol PP yang Rusak Ukulele Pengamen Jalanan di Sorot Publik, Ini Kata Walkot Pontianak

Lewat Instagramnya Walkot Pontianak Umumkan Terkonfirmasi Positif Covid-19

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pasokan Air Waduk Penepat Kembali Mengalir, Pemkot Pontianak Siapkan 85 Ribu Liter Cadangan

Pasokan Air Waduk Penepat Kembali Mengalir, Pemkot Pontianak Siapkan 85 Ribu Liter Cadangan

4 September 2026
Berulangnya Keracunan MBG, MBG Watch Desak Pengelola hingga Pemasok Diproses Pidana

Berulangnya Keracunan MBG, MBG Watch Desak Pengelola hingga Pemasok Diproses Pidana

4 September 2026
MBG Watch Desak Pemerintah Tetapkan KLB Nasional, Sebut 43 Ribu Orang Jadi Korban

MBG Watch Desak Pemerintah Tetapkan KLB Nasional, Sebut 43 Ribu Orang Jadi Korban

4 September 2026
BGN Ungkap 80-90 Persen Kasus Dugaan Keracunan MBG akibat Pelanggaran SOP

BGN Ungkap 80-90 Persen Kasus Dugaan Keracunan MBG akibat Pelanggaran SOP

4 September 2026

Recent News

Pasokan Air Waduk Penepat Kembali Mengalir, Pemkot Pontianak Siapkan 85 Ribu Liter Cadangan

Pasokan Air Waduk Penepat Kembali Mengalir, Pemkot Pontianak Siapkan 85 Ribu Liter Cadangan

4 September 2026
Berulangnya Keracunan MBG, MBG Watch Desak Pengelola hingga Pemasok Diproses Pidana

Berulangnya Keracunan MBG, MBG Watch Desak Pengelola hingga Pemasok Diproses Pidana

4 September 2026
MBG Watch Desak Pemerintah Tetapkan KLB Nasional, Sebut 43 Ribu Orang Jadi Korban

MBG Watch Desak Pemerintah Tetapkan KLB Nasional, Sebut 43 Ribu Orang Jadi Korban

4 September 2026
BGN Ungkap 80-90 Persen Kasus Dugaan Keracunan MBG akibat Pelanggaran SOP

BGN Ungkap 80-90 Persen Kasus Dugaan Keracunan MBG akibat Pelanggaran SOP

4 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development