triggernetmedia.com – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyatakan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangat erat dan berkaitan dengan kepala desa, karena program tersebut langsung diarahkan di tingkat desa. Program PTSL yang dulunya disebut Prona yang hanya beberapa titik/spot-spot didalam satu desa dan yang sekarang Program PTSL ini mencangkup wilayah satu desa.
“Jadi kalau kadesnya tidak kooperatif, tidak lincah untuk menangani atau menjalankan program PTSL ini, akan mengakibatkan program ini tidak akan berjalan dengan Lancar. Program ini juga berkaitan dengan para petani dan pekebun. Baik itu petani dan pekebun mandiri maupun yang berhubungan dengan perusahaan,” jelas Karolin pada Sosialisasi Program Strategis Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, dengan Narasumber Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Cornelis di Aula Hotel Dangau Landak, Selasa (25/5/2021).
Sebagai daerah agraris, sambung Karolin, tentunya sangat membutuhkan berbagai program-program pemerintah bidang pertanahan. Karena itu dirinya menilai kegiatan ini merupakan program-program dari pemerintah yang sangat baik, sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
“Jangan nanti sudah ada konflik baru ribut, saat ini negara sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat agar kita bisa mengamankan aset-aset masyarakat. Kepemilikan tanah merupakan salah satu hal yang sangat penting, dan itu merupakan hal yang sangat fundamental, dan kita bersyukur di Republik Indonesia Pemerintah memiliki kebijakan politik yang sangat berpihak kepada masyarakat dan dibuktikan dengan program-program yang saat ini disampaikan oleh BPN,” kata Karolin.
Karolin menegaskan, tanah sebagai salah satu aset yang sangat penting bagi masyarakat, oleh karena itu harus dapat dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi.
“Kementrian ATR/BPN melalui kantor pertanahan kabupaten Landak memiliki berbagai program yang nanti akan dijelaskan secara detail, yakni pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), pensertifikatan tanah intansi pemerintah, retribusi tanah dan konsolidasi tanah,” ungkap Karolin.
Untuk diketahui, sambung Karolin, di kabupaten Landak sudah banyak daerah yang mendapatkan program PTSL dan juga ada beberapa daerah yang mendapatkan program Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Hutan lindung untuk perluasan lahan pertanian dan kesejahteraan petani sudah dikeluarkan.
“Terima kasih kepada Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan bapak Cornelis, yang sangat memberikan perhatiannya di kabupaten Landak. Beberapa wilayah di kabupaten Landak untuk hutan lindung daerah perkampungannya sudah dikeluarkan, tetapi yang belum di keluarkan juga masih banyak, faktanya merupakan kampung dan desanya mendapatkan nomor registrasi di kementrian dalam negeri, tetapi wilayahnya adalah hutan lindung sehingga tidak bisa di sertifikatkan. Inilah yang menjadi persoalan kita di kabupaten Landak, hal ini bisa kita urus, karena sudah ada buktinya, tapi memang ini bukan persoalan yang gampang dan mudah, serta memerlukan waktu,” tandasnya.
Lebih lanjut Karolin menjelaskan, di kabupaten Landak peranan komunitas adat masih memegang peranan yang sangat penting dan masih diakui oleh sebagian besar masyarakatnya.
“Kami mohon dukungannya terus-menerus berkaitan dengan pengusulan tanah adat dan kami telah mendapatkan SK Mentri Lingkungan Hidup terkait beberapa Tanah adat yang telah kami usulkan, namu masih ada beberapa usulan kami juga yang masih belum mendapatkan respon dari pihak KLH dan nanti pada ahirnya akan melibatkan BPN,” tutup Karolin.
Pewarta : Dek
Editor : Ariz

