Jumat, 1 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

PT AMP Langgar Ketentuan, HRD dan 24 Karyawan Belum Terima THR

ariz by ariz
3 Juni 2021
in Headline, Kesra, Ketapang, Kilas Kalbar, News, Sorotan, Sospolhukam, Video
0
PT AMP Langgar Ketentuan, HRD dan 24 Karyawan Belum Terima THR
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – PT Abhinaya Mitra Persada (AMP) – Site Laman Mining, Kecamatan Matan Hilir Utara hingga kini belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 dan pembayaran beberapa bulan gaji kepada puluhan karyawannya.

Keterlambatan pemberian THR dan pembayaran gaji terungkap setelah puluhan karyawan PT AMP melaporkan kejadian tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) wilayah Ketapang dan Kayong Utara, Selasa (11/05/2021).

Related posts

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026

Pengawas Ketenagakerjaan Kalbar Wilayah Ketapang dan Kayong Utara, Uti Ilmu Royen mengatakan, pemberian THR keagaamaan kepada pekerja wajib dipenuhi dan diberikan perusahaan.

“Hubungan kerja mereka (karyawan) dengan perusahaan diikat dengan perjanjian kerjasama. Jadi pemberian THR itu wajib, karena pekerja yang sudah bekerja satu bulan harus diberikan THR,” kata Uti Ilmu Royen.

Uti menjelaskan, pemberian THR mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan. Kemudian Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021.

“Terakhir Surat Edaran Gubernur Kalbar bulan April lalu, dimana meminta agar Bupati melalui instansi terkait memantau dan memastikan semua perusahaan di Kalbar melakukan pemabayaran THR minimal 7 hari sebelum hari raya sesuai ketentuan UU yang berlaku,” jelasnya.

Uti menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi ke Kementrian Ketanagakerjaan melalui Disnaker Provinsi maupun Gubernur. Isinya bahwa PT AMP telah melanggar ketentuan tentang kewajiban membayar THR.

“Untuk sanksi, jika perusahaan tidak membayar itu semua, bisa dilakukan pencabutan izin. Atau mungkin sanksinya berkaitan dengan pelayanan publik maupun administratif,” tegasnya.

Dia menambahkan, untuk di Ketapang, sejauh ini terdapat dua perusahaan yang dalam pelaksanaan THR mengalami permasalahan, salah satunya adalah PT AMP selaku sub kontraktor PT Laman Mining.

“Khusus PT Laman Mining, mestinya selaku pemberi harus benar – benar mengawasi, sebab berdampak pada karyawan PT AMP. Soal hak karyawan, mereka tidak mau tau, intinya wajib dipenuhi,” tambahnya.

Sementara HRD PT AMP, Agus Mardanu mengaku, alasan perusahaan terlambat memberikan THR dan membayar gaji karena PT Laman Mining sampai saat ini belum membayar kepada PT AMP. Sehingga, PT AMP belum memiliki kemampuan memberikan gaji dan THR.

“Soal pembayaran dari PT Laman Mining ke PT APM, saya belum mengetahui kapan akan dibayar. Perusahaan (PT AMP) hanya menyamapaikan internal memo mengenai itu kepada seluruh karyawan,” ungkap Agus saat diwawancara, Selasa (11/5/2021) siang.

Dia menyebut, adapun jumlah karyawan PT AMP yang belum mendapat gaji dan THR berjumlah 24 orang dengan masa kerja bervariasi. Bahkan dirinya yang menjabat HRD di perusahaan juga belum mendapatkan THR.

“Ada 24 karyawan. Masa kerja bervariasi, ada yang dua bulan bahkan ada satu tahun. Kita datang ke Dinas Ketenagakerjaan ini harapannya agar hak – hak kita bisa dipenuhi,” tuturnya.

Berdasarkan Internal Memo PT AMP yang ditandatangani Head of Finance dan Accounting, Andy Apriyana, dikeluarkan 7 Mei dari Management Head Office, menginformasikan bahwa pembayaran dari client diestimasikan akan diterima 21 Mei 2021.

Atas dasar itu, maka perusahaan belum memiliki kemampuan membayar gaji bulan Maret sesuai yang tercatat di internal memo sebelumnya tanggal 7 Mei 2021 untuk membayar gaji.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa internal memo diterbitkan agar dapat dimengerti dan didampaikan kepada seluruh karyawan PT AMP – Site Laman Mining.

 

Pewarta : Jhon

Editor : Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: HRD dan 24 Karyawan Belum Terima THRPT Abhinaya Mitra Persada – Site Laman MiningPT AMP Langgar Ketentuanthr
Previous Post

Kantor dan Mes Akcaya Pontianak Post Biro Ketapang di Bobol Maling

Next Post

Menkeu Mau Kerek Tarif PPN, INDEF: Beban Ekonomi Masih Besar Imbas Pandemi

Next Post
Menkeu Mau Kerek Tarif PPN, INDEF: Beban Ekonomi Masih Besar Imbas Pandemi

Menkeu Mau Kerek Tarif PPN, INDEF: Beban Ekonomi Masih Besar Imbas Pandemi

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

1 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota
  • Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan
  • May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600