banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Lewat Kantor Pos, 5.385 Pil Ekstasi Asal Jerman Diselundupkan ke Jakarta

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bongkar kasus penyelundupan 5.385 pil ekstasi asal Jerman.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan ekstasi asal Jerman. Pelaku mengirim ekstasi tersebut dengan menggunakan jasa pos.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam kasus ini pihaknya meringkus dua pelaku, yakni FUO, warga negara asal Nigeria dan wanita berinisial V.

“Ini dikirim melalui pos dari Jerman. Jadi barang ini bukan buatan Indonesia tapi dari Jerman,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Menurut Yusri, kasus ini berawal atas adanya informasi terkait penyeludupan narkotika. Selanjutnya, Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan awal, tim melakukan pengintaian terhadap pelaku V yang diduga hendak mengambil paket berisi ekstasi. Setelah berhasil diamankan, V mengaku diperintah oleh FUO untuk mengambil paket tersebut.

“Wanita ini dia yang ingin mengamankan barang haram tersebut di daerah Pademangan, Jakarta Utara yang isinya adalah ekstasi. V ternyata disuruh oleh FUO warga negara Nigeria,” bebernya.

Berbekal informasi dari V, tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap FUO di wilayah Sunter, Jakarta Utara.

Total barang bukti ekstasi asal Jerman yang diamankan dalam kasus ini yakni berjumlah 5.385 butir.

“Tersangka kita sangkakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling rendah 6 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” pungkas Yusri.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *