banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Mendikbud Dorong Pemda Segera Buka Sekolah dengan Prokes Ketat

Mendikbud Nadiem Makarim saat mengunjungi SMA 4 Kota Sukabumi
banner 120x600

triggernetmedia.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan bahwa pembukaan sekolah tatap muka sebenarnya sudah bisa dimulai sejak Januari 2021 karena wewenangnya sudah diberikan ke pemerintah daerah.

Nadiem menjelaskan, pemerintah pusat sudah membuat sejumlah pedoman pembukaan sekolah di masa pandemi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang harus jadi acuan pemerintah daerah.

“Banyak sekali yang selalu menanyakan kepada saya, baik netizen atau yang lain, Kapan sekolah buka? sebenarnya pertanyaan itu harus ditujukan kepada setiap Pemda masing-masing. karena dari bulan Januari tahun ini, sebenarnya semua daerah sudah boleh melakukan tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan,” kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Oleh sebab itu, Nadiem mendorong pemerindah daerah untuk segera membuka sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat agar dunia pendidikan bisa terselamatkan dari dampak pandemi Covid-19.

“Ini adalah tanggung jawab setiap Pemda untuk memastikan bahwa tatap muka terjadi untuk anak-anak yang paling sulit dilaksanakan PJJ. Tapi karena perkembangan tatap muka ini masih lumayan pelan, kami pemerintah pusat merasa harus kami dorong lebih jauh lagi,” tegasnya.

Mantan Bos Gojek itu mengungkapkan kondisi saat ini sangat berbahaya bagi masa depan anak jika sekolah tetap ditutup sepenuhnya, akan terjadi kehilangan pembelajaran (learning lost), mengganggu kesehatan mental anak hingga kekerasan dalam rumah tangga.

“Jadi ini risiko dari sisi bukan hanya pembelajaran, risiko dari masa depan murid itu dan risiko psikososial atau kesehatan mental dan emosional daripada anak-anak. ini semuanya sangat rentan,” ucapnya.

Meski begitu, Nadiem menegaskan keputusan membuka sekolah harus melalui keputusan bersama antara Pemda, Satgas Covid-19 daerah, pengurus sekolah, hingga orang tua murid.

“Yang terpenting adalah orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya, Apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” tutup Nadiem.

Diketahui, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah sudah diserahkan kepada kepala daerah sejak Januari 2021 lalu dengan berbagai protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang sekolah tatap muka 2021.

Pembelajaran tatap muka di sekolah tetap hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.

Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.

Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *