banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemkab Ketapang Minta WNI dan WNA Tertib Administrasi Kependudukan

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Suherman SH MH
banner 120x600

triggernetmedia.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Suherman SH MH membuka Seminar Layanan Kewarganegaraan pada Rabu (10/3/2021) di Hotel Asana Nevada Ketapang.

Seminar ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat bekerja sama dengan bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang.

Pada kesempatan ini Pj Sekda Ketapang Suherman mengapresiasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta jajaran yang telah memberikan kesempatan, serta memilih Ketapang sebagai tempat diselenggarakannya Seminar Layanan Kewarganegaraan.

“Kabupaten Ketapang merupakan salah satu kabupaten yang memiliki wilayah sangat luas. Berada pada posisi sangat strategis dan memiliki potensi kekayaan alam sangat besar. Hal ini menjadikan kabupaten Ketapang sebagai salah satu daerah tujuan investasi, baik investasi dalam negeri maupun asing,” sebut Suherman mewakili Pemkab Ketapang.

“Adapun berbagai bidang usaha yang dapat menarik minat investor yakni penanaman modal seperti perkebunan, pertambangan, kehutanan, industri, konstruksi, listrik dan gas, perdagangan, angkutan, perairan dan bidang usaha lainnya,” jelasnya menambahkan.

Dengan hadir dan berkembangnya kegiatan investasi tersebut, sambung Suherman, maka tidak menutup kemungkinan masuknya orang asing atau WNA yang harus mendapatkan perhatian dari semua pihak. Khususnya para pemangku kebijakan.

“Karena itu, koordinasi antar instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat penting dalam rangka menyamakan persepsi terhadap pengawasan orang asing di daerah sesuai bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.

Terkait permasalahan kewarganegaraan, Pj. Sekda Ketapang, Suherman mengungkap seringkali di lapangan ditemukan warga negara yang sudah dewasa telah mengubah status kewarganegaraannya dari WNI ke WNA.

“Tetapi yang bersangkutan masih mempergunakan identitas kependudukannya sebagai WNI, atau sebaliknya dari WNA ke WNI,” katanya.

Suherman menilai, hal tersebut tentu tidak mendukung tertib administrasi kependudukan, yang justru berpeluang adanya kewarganegaraan ganda.

“Apalagi perubahan status tersebut tidak dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tegasnya.

“Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan beserta peraturan pelaksanaannya,” timpal Suherman.

Melalui kegiatan Seminar Layanan Kewarganegaraan, Pj. Ketapang, Suherman berharap dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi semua peserta dalam melakukan tertib administrasi kependudukan dan kewarganegaraan.

“Harapan kita kegiatan ini juga dapat memberikan pengetahuan dan wawasan terhadap pengawasan WNA yang tinggal menetap maupun yang bekerja di wilayah Indonesia, khususnya di kabupaten Ketapang,” tutupnya.

 

Penulis : Jhon

Editor : Ariz

 

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *