triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Landak menggelar rapat dengan agenda pembahasan pelimpahan wewenang Bupati kepada Camat, Senin (8/3/2021). Rapat tersebut dalam rangka mengoptimalkan peran kecamatan sebagai organisasi perangkat daerah dalam pelaksanaan teknis kewilayahan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
“Hari ini kita membahas terkait pelimpahan wewenang Bupati kepada Camat, kita melaksanakan ini sebagaimana yang telah diamanahkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,” ungkap Sekda Landak, Vinsensius.
Pada kesempatan ini Vinsensius mengarahkan kepada semua Kepala OPD untuk meninjau kembali bilaman terdapat data-data yang ditemukan dan ada kegiatan yang tidak dapat dilimpahkan.
“Nanti jika Bapak dan Ibu menemukan data yang tidak dapat dilimpahkan kepada camat maka segera mengkonfirmasikan hal ini kepada kita, dengan catatan sampaikan alasannya supaya kita tidak keliru dalam pelaksanaanya,” ujar Vinsensius.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Landak, Ursus menyatakan, pihaknya menyambut baik akan adanya pelimpahan wewenang tersebut.
“Supaya semua kecamatan memiliki ruang perpustakaan,” ujarnya.
“Kami, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sangat menyambut baik akan adanya hal ini supaya semua kecamatan ada perpustakaanya dengan adanya ini kita berharap minat baca warga kabupaten Landak semakin meningkat,” kata Ursus menambahkan.
Sementara itu, Camat Jelimpo, Vietra Triana menyambut baik adanya pelimpahan tugas sebagaimana arahan sekda Landak. Drinya mengataka jika ini dilaksanakan tentu akan semakin memberikan kemudahan terutama OPD yang berkaitan secara teknis.
“Kami selaku camat siap melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat. Kedepannya, semoga koordinasi dan komunikasi camat dengan OPD teknis bisa lebih efektif,” tukasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Camat se-Kabupaten Landak.
Dek I Ariz




