triggernetmedia.com – Dua perusaan perkebunan sawit di Kabupaten Melawi diketahui berencana akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Pihak perusahaan bahkan telah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
“Kabarnya ada sekitar 600 karyawan terancam dirumahkan. Mereka umumnya bekerja di PT Agro Lestari Kencana Makmur (AKM) dan PT Bumi Sawit Utama (BSU),” ungkap pegiat perkebunan yang juga mantan Manager Humas PT AKM dan BSU, Bobby Endey, pada Sabtu (6/3/2021).
Mantan Manager Humas PT AKM dan PT BSU tahun 2011-2014 ini berharap rencana PHK massal terhadap karyawan perkebunan sawit itu dapat diselesaikan secara baik.
“Khususnya antara pihak perusahan dengan karyawan bisa saling bermusyawarah dan mufakat. Terutama berkaitan apa yang menjadi hak-hak karyawan. Seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021,” ujar Bobby.
Menurutnya, jika terjadi PHK, maka pihak perusahaan hendaknya memperhatikan hak hak karyawan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021, pada pasal 41-51 jelas mengatur tentang besaran pesangon dengan beberapa kriteria,” sebutnya.
Bobby mengurai, kekinian diketahui kondisi PT AKM dan PT BSU kabarnya akan dijual ke perusahaan lain. Karena itu seharusnya terkait pembayaran pesangon karyawan harus menjadi perhatian dan tentunya harus mengacu pada mekanisme yang ada.
“Jangan sampai karyawan dirugikan,” ujar dia.
“terkait persoalan PT AKM dan PT BSU yang akan diakuisisi atau pengalihan perusahaan, harus mengacu ke pasal 41. Dimana uang pesangon sebesar satu kali,” timpalnya.
Meski begitu, sambung Bobby, pihak perusahan juga boleh membayarkan pesangon. Itu juga tertuang pada Pasal 44 Ayat 2, uang pesangon bisa dibayar separuh dari ketentuan apabila terjadi pengambil alihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
“Artinya jika perusahaan berdalih mengalami kerugian selama dua tahun berturut turut, tentu perlu ada semacam akuntan publik atau lainnya. Diharapkan dinas terkait dan Pemerintah Daerah bijaksana dalam mencermati persoalan PHK massal yang dihadapi ratusan karyawan pada dua perusahaan perkebunan sawit itu,” pungkasnya.
DK I Ariz










