Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Uang dari Sejumlah Kontraktor

ariz by ariz
28 Februari 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Uang dari Sejumlah Kontraktor

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dihadirkan saat Konferensi pers terkait penetapannya sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Selain dari Agung Sucipto, selaku kontraktor, orang nomor satu di Sulses itu diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor lainnya.

Pada konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor terkait pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

“Selain itu NA (Nurdin Abdullah) juga diduga menerima uang dari kontraktor lain,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Menurut Firli, sejumlah uang yang diterima Nurdin beberapa kali disalurkan melalui ajudannya bernama Samsul Bahri (SB). Namun pimpinan lembaga antikorupsi ini tidak menyebutkan nama-nama pemberi uang itu.

Adapun sejumlah uang yang diterima Nurdin di antaranya, pada akhir 2020 dana sebesar Rp 200 juta. Kemudian pertengahan Februari 2021 melalui SB Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 masih melalui SB menerima Rp 2,2 miliar.

KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sebagai tersangka atas kasus dugaan suap.

Nurdin dan Edy diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Dana itu diberikan diduga sebagai pelicin, guna memuluskan jalan untuk mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.

Atas kasus ini, Nurdin dan Edy disangkakan sebagai terduga penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Firli BahuriGubernur Sulsel Nurdin AbdullahKetua KPKKPKNurdin Abdullah
Previous Post

Prospek Cuaca Kalbar, Update Minggu 28/2/2021

Next Post

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bantah Terima Suap

ariz

ariz

Next Post
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bantah Terima Suap

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bantah Terima Suap

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Polri Ungkap Korupsi Pinjaman PT PPA ke PT BAS, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

Polri Ungkap Korupsi Pinjaman PT PPA ke PT BAS, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

20 Juli 2026
Pemerintah Dukung Kejagung Buru Riza Chalid, Red Notice Segera Diterbitkan

Proses Hukum Febrie Adriansyah Diminta Tak Dikaitkan dengan Prabowo

20 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

20 Juli 2026
Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

20 Juli 2026

Recent News

Polri Ungkap Korupsi Pinjaman PT PPA ke PT BAS, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

Polri Ungkap Korupsi Pinjaman PT PPA ke PT BAS, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

20 Juli 2026
Pemerintah Dukung Kejagung Buru Riza Chalid, Red Notice Segera Diterbitkan

Proses Hukum Febrie Adriansyah Diminta Tak Dikaitkan dengan Prabowo

20 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

20 Juli 2026
Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

20 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development