Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Terkuak! Jaksa Pinangki Ternyata Kerap Urus Fatwa MA Selain Djoko Tjandra

ariz by ariz
9 Februari 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Terkuak! Jaksa Pinangki Ternyata Kerap Urus Fatwa MA Selain Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Majelis Hakim mengungkap bahwa terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti sering mengurus fatwa Mahkamah Agung selain kasus Djoko Tjandra. Hal itu dilakukan Pinangki bersama rekan pengacaranya, Anita Kolopaking.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan amar putusan terdakwa Pinangki yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

 

“Menimbang bahwa dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi whatsApp, antara terdakwa (Pinangki) dengan Anita Kolopaking dalam nomor urut 1 sampai dengan 14 pada tanggal 26 november 2019, pukul 6.13.29 pm sampai dengan 7.50.34 Pm, ditemukan pula percakapan terdakwa terkait grasi Anas Maamun,” kata Ketua Majelis Hakim IGN Eko Purwanto.

Anas Maamun merupakan eks Gubernur Riau yang telah tersandung kasus korupsi. Adapun Annas mendapat grasi dari hukuman tujuh tahun menjadi enam tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim IGN Eko menilai bahwa terbukti dalambpercakapan jaksa Pinangki dengan Anita dalam mengurus grasi Annas. Maka itu, Pinangki bukan hanya satu satunya mengurus fatwa di MA terkait Djoko Tjandra. Namun, sering mengurus perkara lainnya.

“Percakapan ini membuktikan selain terkait dengan kasus Djoko Tjandra. Terdakwa sudah biasa mengurus perkara beker jasama dengan saksi dari Anita Kolopaking, khususnya terkait institsui kejaksaan agung dan mahkamah agung republik indonesia,” ungkap IGN Eko.

Pinangki sudah divonis majelis hakim 10 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan Fatwa di MA terkait Djoko Tjandra.

 

Selain pidana badan, Pinangki juga turut membayar denda Rp600 juta subsider enam bulam kurungan.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, hanya empat tahun penjara.
Pinangki terbukti dalam tiga dakwaan yang dituntut JPU.
Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Pinangki terbukti dalam kasus suap pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra.

Kemudian dakwaan Kedua, Pinangki juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Dakwaan ketiga, bahwa Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.

 

Pinangki telah dijerat melakukan tindak pidana dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Anita KolopakingFatwa Mahkamah AgungJaksa PinangkiPinangki Sirna Malasari
Previous Post

Kaget soal Kabar Ditahan, Gisel Langsung Konfirmasi ke Kejaksaan

Next Post

DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU Pemilu

ariz

ariz

Next Post
DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU Pemilu

DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU Pemilu

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemerintah Siapkan Aturan Operasional Kopdes Merah Putih, Pastikan Tak Matikan Warung Kelontong

Pemerintah Siapkan Aturan Operasional Kopdes Merah Putih, Pastikan Tak Matikan Warung Kelontong

21 Juli 2026
Diduga Terima Suap Proyek, Bupati Lombok Barat Jalani Pemeriksaan di KPK

Diduga Terima Suap Proyek, Bupati Lombok Barat Jalani Pemeriksaan di KPK

21 Juli 2026
Renovasi 77 Ribu Sekolah, Prabowo: Seluruhnya Rampung pada 2029

Renovasi 77 Ribu Sekolah, Prabowo: Seluruhnya Rampung pada 2029

21 Juli 2026
Dokumen Perjalanan Menteri PU ke New York Jadi Sorotan

Dokumen Perjalanan Menteri PU ke New York Jadi Sorotan

21 Juli 2026

Recent News

Pemerintah Siapkan Aturan Operasional Kopdes Merah Putih, Pastikan Tak Matikan Warung Kelontong

Pemerintah Siapkan Aturan Operasional Kopdes Merah Putih, Pastikan Tak Matikan Warung Kelontong

21 Juli 2026
Diduga Terima Suap Proyek, Bupati Lombok Barat Jalani Pemeriksaan di KPK

Diduga Terima Suap Proyek, Bupati Lombok Barat Jalani Pemeriksaan di KPK

21 Juli 2026
Renovasi 77 Ribu Sekolah, Prabowo: Seluruhnya Rampung pada 2029

Renovasi 77 Ribu Sekolah, Prabowo: Seluruhnya Rampung pada 2029

21 Juli 2026
Dokumen Perjalanan Menteri PU ke New York Jadi Sorotan

Dokumen Perjalanan Menteri PU ke New York Jadi Sorotan

21 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development