banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemkab Landak Berlakukan Pembatasan dan Pelanggaran Kegiatan Perayaan Tahun Baru Imlek

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa
banner 120x600

triggernetmedia.com – Bupati Landak menerbitkan Surat Edaran Nomor : 400/050/BAG-KESRA/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelanggaran sementara kegiatan perayaan Tahun Baru Imlek 2571 untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desiase 19 (COVID-19) di Kabupaten Landak. Surat Edaran tersebut guna mengantisipasi lonjakan kunjungan ke Kabupaten Landak dan tingginya potensi kerumunan masyarakat jelang perayaan Imlek 12 Februari 2021.

“Surat Edaran ini untuk pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara kegiatan perayaan tahun baru imlek 2571 tahun 2021sekaligus pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19) di Kabupaten Landak,” kata Bupati Karolin, Minggu (7/2/2021) di Ngabang.

Ia menambahkan, Surat Edaran diterbitkan dalam rangka memberikan arahan, pedoman dan tata cara pelaksanaan perayaan tahun baru imlek pada masa Pandemi serta mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi masyarakat dari resiko ancaman dampaknya.

“Diharapkan masyarakat terutaman warga tionghoa yang akan merayakan Tahun Baru Imlek 2571 tahun 2021 dapat mengetahui dan mematuhi apa yang telah tertulis pada surat edaran tersebut,” ujar Karolin.

“Ruang lingkup surat edaran ini berlaku bagi masyarakat yang akan merayakan Tahun Baru Imlek 2571 tahun 2021 di Kabupaten Landak pada masa Pandemi Covid-19. Saya berharap masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini demi keselamatan kita semua,” timpalnya.

Hal-hal yang belum di atur dalam surat edaran tersebut, jelas Karolin, dapat di atur secara khusus melalui imbauan Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak.

“Panduan pada surat edaran ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan Covid-19 bersama Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak,” tutup Karolin.

 

Dek I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *