Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Ringankan Hukuman, Djoko Tjandra Siap Buka-bukaan jadi Justice Collaborator

ariz by ariz
4 Februari 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Ringankan Hukuman, Djoko Tjandra Siap Buka-bukaan jadi Justice Collaborator

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Terdakwa Djoko Tjandra mengajukan permohonan justice collaborator (JC) kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).

Djoko mengajukan JC untuk perkara yang kini telah menjeratnya. Yakni, kasus gratifikasi pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan perkara suap penghapusan red notice saat masih dinyatakan buron.

 

Tim penasihat hukum, Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan alasan kliennya mengajukan JC karena Djoko dianggap memiliki peran dalam membantu aparat penegak hukum dalam membongkar kasus yang kini menjeratnya.

Maka itu, Soesilo berharap majelis hakim nantinya mempelajari dan mempertimbangkan pengajuan JC oleh kliennya untuk mendapatkan keringanan hukuman.

“Artinya, Pak Djoko meyakini dirinya ini punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang sekarang disidangkan ini,”kata Soesilo

“Karena Pak Djoko membuka peran itu, tentu Pak Djoko ingin dihargailah sebagai nanti ketika tuntutan atau putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum, untuk mendapatkan remisi, dan sebagainya,” imbuhnya.

Sementara, Krisna Mukti, tim hukum Djoko lainnya menyatakan bahwa kliennya selama menjalani sidang
menunjukkan itikad baik untuk kooperatif kepada penyidik maupun jaksa.

“Jadi, artinya dari awal yang membuka tentang masalah uang tersebut kan Pak Djoko, di dalam BAP pun juga dituangkan, nah itu nanti dalam JC-nya nanti,” tutup Krisna.

 

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

 

Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Djoko tjandradjoko tjandra ajukan justice collaboratorkasus djoko tjandraPerkara Skandal Djoko TjandraStatus Red Notice Djoko Tjandra
Previous Post

Optimis Menang di Praperadilan Laskar FPI, Polisi: Semua Sudah Sesuai Fakta

Next Post

Listyo jadi Kapolri, Busyro Soroti Kekerasan Polisi Termasuk 6 Laskar FPI

ariz

ariz

Next Post
Listyo jadi Kapolri, Busyro Soroti Kekerasan Polisi Termasuk 6 Laskar FPI

Listyo jadi Kapolri, Busyro Soroti Kekerasan Polisi Termasuk 6 Laskar FPI

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemerintah Siapkan Aturan Operasional Kopdes Merah Putih, Pastikan Tak Matikan Warung Kelontong

Pemerintah Siapkan Aturan Operasional Kopdes Merah Putih, Pastikan Tak Matikan Warung Kelontong

21 Juli 2026
Diduga Terima Suap Proyek, Bupati Lombok Barat Jalani Pemeriksaan di KPK

Diduga Terima Suap Proyek, Bupati Lombok Barat Jalani Pemeriksaan di KPK

21 Juli 2026
Renovasi 77 Ribu Sekolah, Prabowo: Seluruhnya Rampung pada 2029

Renovasi 77 Ribu Sekolah, Prabowo: Seluruhnya Rampung pada 2029

21 Juli 2026
Dokumen Perjalanan Menteri PU ke New York Jadi Sorotan

Dokumen Perjalanan Menteri PU ke New York Jadi Sorotan

21 Juli 2026

Recent News

Pemerintah Siapkan Aturan Operasional Kopdes Merah Putih, Pastikan Tak Matikan Warung Kelontong

Pemerintah Siapkan Aturan Operasional Kopdes Merah Putih, Pastikan Tak Matikan Warung Kelontong

21 Juli 2026
Diduga Terima Suap Proyek, Bupati Lombok Barat Jalani Pemeriksaan di KPK

Diduga Terima Suap Proyek, Bupati Lombok Barat Jalani Pemeriksaan di KPK

21 Juli 2026
Renovasi 77 Ribu Sekolah, Prabowo: Seluruhnya Rampung pada 2029

Renovasi 77 Ribu Sekolah, Prabowo: Seluruhnya Rampung pada 2029

21 Juli 2026
Dokumen Perjalanan Menteri PU ke New York Jadi Sorotan

Dokumen Perjalanan Menteri PU ke New York Jadi Sorotan

21 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development