Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Kubu Rizieq Sebut Pasal-pasal yang Digunakan Polisi Kabur

ariz by ariz
6 Januari 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Kubu Rizieq Sebut Pasal-pasal yang Digunakan Polisi Kabur

Habib Rizieq Shihab.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Tim kuasa hukum mengklaim akan membuktikan jika penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab tidak sah. Pembuktian itu akan disampaikan kubu Rizieq dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) siang ini. Sidang dengan agenda penyerahan bukti tersebut rencananya akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

“Intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Moh. Rizieq Shihab sudah sepatutnya (penetapan tersangka Rizieq) untuk dinyatakan tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan,” ungkap Kamil Pasha kepada wartawan.

 

Kamil pun mengurai bukti-bukti lain yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini. Pertama, adanya kekaburan pasal yang dipakai polisi untuk menyeret Rizieq sebagai tersangka.

“Bahwa terdapat kekaburan atau ketidak-sinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami,” sambungnya.

Kamil pun mengurai ihwal Pasal 160 KUHP yang diduga digunakan untuk menahan Rizieq. Menurut dia, tidak ada bukti materiil untuk menjerat Rizieq dengan pasal tersebut.

“Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 160 KUHP,” tambah dia.

Kemudian, kubu Rizieq juga keberatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan. Sebab, tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaiman Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan.

 

“Yang merupakan bukti kunci/wajib ada jika penyidik hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan,” jelas Kamil.

Selain itu, Kamil juga menyoal tentang adanya pemanggilan terhadap Rizieq dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara KUHAP. Kemudian, tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjerat Rizieq.

 

“Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP / Hukum Acara Pidana,” tutup dia.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: habib rizieq tersangka kasus kerumunan massaHabib Rizieq Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatanpraperadilan rizieq shihabRizieq ditahan polisirizieq gugat polisi ke pengadilan
Previous Post

KPK Usut Aliran Suap di Rekening Bank, Staf Istri Edhy Prabowo diperiksa

Next Post

Pengamat Terorisme Prediksikan Abu Bakar Ba’asyir Bakal Rebut Pengikut FPI

ariz

ariz

Next Post
Pengamat Terorisme Prediksikan Abu Bakar Ba’asyir Bakal Rebut Pengikut FPI

Pengamat Terorisme Prediksikan Abu Bakar Ba'asyir Bakal Rebut Pengikut FPI

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Karang Taruna Dituntut Peka Kondisi Sosial, Harus Jadi Solusi bagi Masyarakat

Karang Taruna Dituntut Peka Kondisi Sosial, Harus Jadi Solusi bagi Masyarakat

13 Juli 2026
Menkeu Purbaya: APBN Saja Tak Cukup Dongkrak Ekonomi, Pertumbuhan Bergantung pada Swasta

Menkeu Purbaya: APBN Saja Tak Cukup Dongkrak Ekonomi, Pertumbuhan Bergantung pada Swasta

13 Juli 2026
Airlangga: Kapasitas Data Center RI Bakal Tembus 1,88 GW, Investasi AI Terus Mengalir

Airlangga: Kapasitas Data Center RI Bakal Tembus 1,88 GW, Investasi AI Terus Mengalir

13 Juli 2026
Polri Mulai Limpahkan Tiga Kasus Korupsi ke Kejagung, Berkas dan Tersangka Diserahkan Bertahap

Polri Mulai Limpahkan Tiga Kasus Korupsi ke Kejagung, Berkas dan Tersangka Diserahkan Bertahap

13 Juli 2026

Recent News

Karang Taruna Dituntut Peka Kondisi Sosial, Harus Jadi Solusi bagi Masyarakat

Karang Taruna Dituntut Peka Kondisi Sosial, Harus Jadi Solusi bagi Masyarakat

13 Juli 2026
Menkeu Purbaya: APBN Saja Tak Cukup Dongkrak Ekonomi, Pertumbuhan Bergantung pada Swasta

Menkeu Purbaya: APBN Saja Tak Cukup Dongkrak Ekonomi, Pertumbuhan Bergantung pada Swasta

13 Juli 2026
Airlangga: Kapasitas Data Center RI Bakal Tembus 1,88 GW, Investasi AI Terus Mengalir

Airlangga: Kapasitas Data Center RI Bakal Tembus 1,88 GW, Investasi AI Terus Mengalir

13 Juli 2026
Polri Mulai Limpahkan Tiga Kasus Korupsi ke Kejagung, Berkas dan Tersangka Diserahkan Bertahap

Polri Mulai Limpahkan Tiga Kasus Korupsi ke Kejagung, Berkas dan Tersangka Diserahkan Bertahap

13 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development