banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Perkawinan Umat Konghucu Resmi Tercatat

Pemkab Kubu Raya gelar pencatatan perkawinan agama Konghucu secara kolektif di Yayasan Dharma Pala Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (16/12/2020).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar pencatatan perkawinan agama Konghucu secara kolektif di Yayasan Dharma Pala Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (16/12/2020). Pencatatan perkawinan ini diikuti 56 pasangan, bekerja sama dengan Majelis Agama Konghucu Indonesia (MAKIN) Kabupaten Kubu Raya.

Menariknya, setelah pencatatan, pasangan langsung mendapatkan akta perkawinan, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk dengan status perkawinan yang telah tercatat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Nurmarini berkomitmen untuk memfasilitasi berbagai penyempurnaan dokumen administrasi kependudukan dari penganut agama Konghucu di Kubu Raya.

“Kita juga akan memfasilitasi untuk penerbitan akta kelahiran, akta kematian, dan pencatatan-pencatatan perkawinan lainnya. Karena dengan demikian administrasi dan data kependudukan kita di Kubu Raya juga akan semakin baik,” katanya, Kamis (17/12/2020).

Nurmarini mengungkapkan saat ini penduduk Kubu Raya yang beragama Konghucu sebanyak 822 jiwa atau 0,13 persen dari jumlah penduduk Kubu Raya. Karena itu, dirinya menyebut banyak hal yang masih harus dilakukan bersama agar dokumen administrasi kependudukan bisa semakin rapi dan tertib.

“Agar mendekati kondisi rill yang sebenarnya yang ada di kalangan masyarakat Konghucu di Kubu Raya,” ucapnya.

Nurmarini menerangkan pencatatan perkawinan diikuti langsung dengan penerbitan akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga dalam satu kegiatan ada tiga dokumen yang dihasilkan di mana KK dan KTP yang diterbitkan sudah mencantumkan status perkawinan tercatat.

“Harapan kita jika status itu sudah dikantongi, akan diikuti dengan perapian dokumen administrasi lainnya seperti akta-akta kelahiran anak dan sebagainya. Jadi bersama-sama kita merapikan data administrasi kependudukan,” jelasnya.

Ketua MAKIN Kabupaten Kubu Raya Rudy Leonard menyebut pencatatan perkawinan kolektif umat Konghucu sebagai sejarah baru. Sebab sepanjang perjalanan agama Konghucu di Kubu Raya, pencatatan perkawinan secara negara baru kali ini pernah dilakukan.

“Pencatatan perkawinan ini secara kolektif dengan jumlah peserta 56 pasangan. Namun karena kondisi pandemi, yang hadir saat ini 23 pasangan dan sisanya pada gelombang berikutnya,” terangnya.

Rudy mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Ia menyebut pengurus agama Konghucu di Kubu Raya tidak dapat berbuat banyak jika tanpa dukungan dari pemerintah kabupaten.

“Pelayanan keagamaan juga diperhatikan oleh bupati. Ini pantas kita apresiasi bahwa ada perhatian di semua sektor kehidupan,” ucapnya.

Ia menerangkan umat Konghucu yang melakukan pencatatan perkawinan baru sebagian kecil warga di wilayah Desa Kapur dan Desa Sungai Raya di Kecamatan Sungai Raya. Sehingga masih banyak umat Konghucu di kecamatan lainnya yang perkawinannya belum tercatat. Adapun pasangan tertua pada pencatatan perkawinan di Yayasan Dharma Pala yakni usia 67 tahun dan yang termuda 25 tahun.

“Mudah-mudahan ke depannya dukungan tetap kita dapatkan sehingga kita tetap bersemangat untuk melakukan sosialisasi agar kegiatan ini terus berjalan dengan lancar,” harapnya.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyebut pencatatan perkawinan bagi pasangan Konghucu adalah bagian dari visi besar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk membahagiakan masyarakat. Sebab, menurutnya, pemenuhan hak-hak dasar warga termasuk dokumen administrasi kependudukan adalah tanggung jawab pemerintah.

“Kita bangun visi besar Kubu Raya yaitu bahagia. Bahagia bukan buat saya, elite pejabat, ataupun birokrasi, tapi bagaimana membahagiakan semua rakyat di seluruh penjuru Kubu Raya di semua desa dan rumah tangga. Ini bukan sekadar tugas tapi tanggung jawab,” tegasnya.

Muda mengatakan kepemilikan akta pernikahan sangat penting. Sebab menjadi dasar untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya. Selain itu, adanya akta pernikahan juga dapat menekan sejumlah persoalan yang kerap terjadi di masyarakat.

“Cerita konflik-konflik warisan dan sebagainya. Ini justru sering membuat benturan antarkeluarga, tetangga, dan seterusnya. Padahal kita ini hidup mau tenang. Makanya visi bahagia menjadi pondasi besar dari apa yang kita lakukan termasuk untuk penganut agama Konghucu ini,” tuturnya. “Mari berjuang sama kepung bakul mengajak saudara lainnya yang belum tahu informasi tentang hal ini,” tambahnya.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Majelis Agama Khonghucu Indonesia tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Umat Agama Khonghucu Kabupaten Kubu Raya dan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dengan Majelis Agama Khonghucu Indonesia Kabupaten Kubu Raya tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Umat Agama Khonghucu.

Rio I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *