Selasa, 9 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

WN Nigeria Kendalikan Penipuan Rapid Tes Rp276 M

ariz by ariz
17 Desember 2020
in Headline, Internasional, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
WN Nigeria Kendalikan Penipuan Rapid Tes Rp276 M

Kabareskrim Komisaris Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika (kedua kanan) dalam konferensi pers pengungkapan TPPU jaringan internasional Business Email Compromise dengan total kerugian Rp276 miliar dengan 'asset recovery' sebesar Rp141,6 miliar di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (16-12-2020). ANTARA/HO-Polri

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Warga negara Nigeria Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka menjadi dalang kasus penipuan alat tes cepat COVID-19 senilai Rp276 miliar dengan mengendalikan kejahatannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten.

“Saat ini diketahui Emeka mendekam di Rutan Serang, Banten, karena terlibat dalam kasus penipuan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.

Related posts

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

9 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang, Atur Masa Pensiun Perwira Tinggi

9 Juni 2026

 

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, kata Helmy, bergerak cepat membongkar jaringan penipu internasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Pengungkapan kasus itu membutuhkan waktu relatif cepat atau sebulan dalam kasus penipuan terkait dengan alat medis untuk COVID-19 dengan korban warga negara dari beberapa negara, yaitu Italia, Jerman, dan Belanda, serta terkait dengan kasus transfer dana dan investasi dengan korban WN Argentina dan Yunani dengan total nilai kerugian Rp276 miliar.

“Kasus itu berawal pada tanggal 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait dengan kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” tutur Helmy.

Dalam kasus tersebut, Polri menangkap tersangka Dani yang bertugas mengambil dana valas dan Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif serta seolah-olah menjadi direktur perusahaan.

Selain dua tersangka itu, polisi juga menyatakan dua WNI, yakni Herman dan Nurul alias Iren, sebagai buronan karena turut membantu terjadinya aksi penipuan.

 

Helmy mengatakan bahwa para tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengirim e-mail palsu yang memberitahukan tentang perubahan nomor rekening perusahaan terkait dengan pembelian tes cepat COVID-19 yang telah dipesan oleh perusahaan Belanda, yaitu senilai 3.597.875 dolar AS atau senilai Rp52,3 miliar yang diminta untuk dikirim ke perusahaan fiktif tersangka, CV SD Biosensor Inc.

Sejauh ini, kata Helmy, pihaknya telah mengungkap penipuan internasional modus e-mail bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak lima kasus lintas negara. Tiga kasus di antaranya terkait COVID-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

“Untuk kasus yang di Belanda, kami dapat laporan di awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap,” kata jenderal bintang satu itu.

Menurut dia, total kerugian yang dilakukan oleh para tersangka mencapai Rp276 miliar. Namun, Bareskrim Polri menyita uang tunai sebanyak Rp141,6 miliar.

Dari hasil kejahatan itu, para tersangka memanfaatkan hasil kejahatannya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.

 

Sumber : Suara.com

 

 

About Author

ariz

See author's posts

Tags: alat rapid testalat rapid test virus coronaBareskrim Polrikasus penipuan alat rapid tes Rp276 miliarnarapidana
Previous Post

Penjualan Rokok Eceran Penyebab Angka Perokok Anak Tinggi

Next Post

Epidemiolog: Menteri Harus Ikuti Jokowi Jadi yang Pertama Divaksin Corona

Next Post
Epidemiolog: Menteri Harus Ikuti Jokowi Jadi yang Pertama Divaksin Corona

Epidemiolog: Menteri Harus Ikuti Jokowi Jadi yang Pertama Divaksin Corona

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

9 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang, Atur Masa Pensiun Perwira Tinggi

9 Juni 2026
Dinkes Pontianak Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026

Dinkes Pontianak Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026

9 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik
  • DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang, Atur Masa Pensiun Perwira Tinggi
  • Dinkes Pontianak Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik

9 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang, Atur Masa Pensiun Perwira Tinggi

9 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600