Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril: Jangan Ragukan Objektivitas Polri dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polri untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal yang menjerat Listyo Sigit Prabowo.

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
4 November 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Yusril: Jangan Ragukan Objektivitas Polri dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). [Suara.com/Dea]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meyakini Bareskrim Mabes Polri mampu melakukan penyidikan secara objektif dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Yusril menegaskan, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap ditangani kepolisian meskipun salah satu tersangkanya merupakan perwira tinggi Polri. Menurutnya, tidak ada alasan untuk meragukan objektivitas penyidik hanya karena perkara tersebut melibatkan sesama anggota kepolisian.

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Komite Reformasi Polri yang bertujuan memperkuat penegakan hukum sekaligus memperbaiki citra kepolisian di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu, pemerintah berharap seluruh rakyat menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, sehingga menjadi terang-benderang,” kata Yusril di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Yusril mengatakan, apabila proses penyidikan telah memenuhi kecukupan alat bukti, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, masyarakat juga dapat ikut mengawasi jalannya proses penegakan hukum.

“Kalau misalnya telah dilakukan proses penyidikan nanti, semua alat bukti telah cukup, tentu perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan, dan kita bersama-sama dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum ini,” tambah dia.

Ia berharap masyarakat tidak meragukan proses hukum yang sedang berjalan. Yusril menegaskan, kepolisian saat ini tengah menjalankan tugasnya dalam menangani perkara tersebut.

“Jangan dikatakan kalau Polri menyidik Polri ya nanti tidak objektif,” tandas Yusril.

Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Bareskrim

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Ketiga tersangka dijerat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik. Mereka juga telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

“Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Asep.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan intersepsi tanpa hak terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat tinggi negara.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP yang disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, ASN atau Ahrie Sonta, serta EH atau Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation serta manajemen penanganan perkara di Bareskrim Polri, dugaan penyadapan tanpa hak tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Ahrie SontaBareskrim PolriEko Hadi SantosoKomite Reformasi PolriListyo Sigit Prabowopenyadapan ilegalPolriPrabowo SubiantoYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Baru 33 Hari Menjabat KSP dan Dapat Bintang Mahaputera, Listyo Sigit Justru Terseret Kasus Penyadapan

Next Post

DPR Minta Polri Evaluasi Sistem Pengawasan Usai Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
DPR Minta Polri Evaluasi Sistem Pengawasan Usai Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

DPR Minta Polri Evaluasi Sistem Pengawasan Usai Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Mahfud MD Singgung Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit

Mahfud MD Singgung Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit

4 November 2026
DPR Minta Polri Evaluasi Sistem Pengawasan Usai Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

DPR Minta Polri Evaluasi Sistem Pengawasan Usai Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

4 November 2026
Yusril: Jangan Ragukan Objektivitas Polri dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Yusril: Jangan Ragukan Objektivitas Polri dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

4 November 2026
Baru 33 Hari Menjabat KSP dan Dapat Bintang Mahaputera, Listyo Sigit Justru Terseret Kasus Penyadapan

Baru 33 Hari Menjabat KSP dan Dapat Bintang Mahaputera, Listyo Sigit Justru Terseret Kasus Penyadapan

4 November 2026

Recent News

Mahfud MD Singgung Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit

Mahfud MD Singgung Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit

4 November 2026
DPR Minta Polri Evaluasi Sistem Pengawasan Usai Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

DPR Minta Polri Evaluasi Sistem Pengawasan Usai Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

4 November 2026
Yusril: Jangan Ragukan Objektivitas Polri dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Yusril: Jangan Ragukan Objektivitas Polri dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

4 November 2026
Baru 33 Hari Menjabat KSP dan Dapat Bintang Mahaputera, Listyo Sigit Justru Terseret Kasus Penyadapan

Baru 33 Hari Menjabat KSP dan Dapat Bintang Mahaputera, Listyo Sigit Justru Terseret Kasus Penyadapan

4 November 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development