triggernetmedia.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut terjadi sekitar sebulan setelah Listyo dilantik sebagai KSP sekaligus menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna dari Prabowo.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah masih perlu membahas keberlanjutan jabatan Listyo sebagai KSP. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah menunjuk pelaksana tugas (Plt.) dari internal KSP.
Namun, hingga Selasa malam, belum ada keputusan resmi mengenai mekanisme pengisian jabatan tersebut. Menurut Yusril, pemerintah saat ini masih berfokus pada proses penegakan hukum terhadap Listyo dan dua perwira tinggi Polri lainnya.
Kedua perwira tersebut adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Dilantik Prabowo dan Terima Tanda Kehormatan
Listyo dilantik Prabowo sebagai KSP pada 1 Oktober 2026. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 105/P/2026. Ia menggantikan Dudung Abdurachman yang kemudian dipercaya menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Pada hari yang sama, Listyo juga menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna. Penganugerahan tersebut didasarkan pada Keppres RI Nomor 85/TK/Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
Penghargaan itu diberikan atas jasa luar biasa Listyo di bidang kepolisian dan bidang lainnya yang dinilai bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara. Prabowo secara langsung menyematkan tanda kehormatan tersebut setelah pembacaan keputusan presiden.
Namun, sekitar 33 hari setelah dilantik sebagai KSP, Listyo justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Pada 3 November 2026, ia langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.











