triggernetmedia.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik kepada Polri. Ia meminta penyidik mengusut perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Abdullah menyusul penetapan dan penahanan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
“Terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden, menteri, pengusaha, insan pers, dan pihak lainnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk menanganinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Abdullah kepada Suara.com, Selasa (3/11/2026).
Meski menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian, Abdullah menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme penyidik dalam mengusut kasus yang diduga menyasar komunikasi sejumlah pejabat dan tokoh nasional tersebut.
“Dalam proses penyidikan, tentu kami mendukung Polri agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap pengusutan kasus ini dapat dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas, sehingga seluruh fakta dan pihak yang terlibat dapat terungkap secara terang,” lanjutnya.
Selain mendorong pengusutan hingga tuntas, Abdullah meminta Polri berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah pencegahan dan mitigasi. Upaya tersebut dinilai penting guna mengantisipasi risiko dari dugaan peretasan dan penyadapan terhadap sistem komunikasi pejabat negara.
“Hal yang tidak kalah penting, Polri bersama instansi terkait perlu memitigasi berbagai dampak yang ditimbulkan dari peristiwa ini. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Bareskrim
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga tersangka dijerat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik. Mereka juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Asep Safrudin.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP yang disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, ASN atau Ahrie Sonta, serta EH atau Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, penyidik masih memeriksa satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.











