Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Public Hearing Raperda Tentang Kelembagaan Adat

ariz by ariz
26 November 2020
in Headline, Kilas Kalbar, Landak, Lipsus, Sospolhukam
0
Public Hearing Raperda Tentang Kelembagaan Adat

Publik Hearing atau Audiensi Publik Bupati Landak Karolin Maragret Natasa, Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Kabupaten Landak, Ketua DAD Landak dan Tokoh-tokoh adat, Kamis (26/11/20/2020).

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melakukan audiensi publik (Public Hearing) atau dengar pendapat dari Tokoh-tokoh adat yang ada di Kabupaten Landak terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kelembagaan Adat yang merupakan inisiasi dari DPRD Kabupaten Landak. Kegiatan ini berlangsung di aula utama DPRD Kabupaten Landak dengan dihadiri oleh Bupati Landak Karolin Maragret Natasa, Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Kabupaten Landak, Ketua DAD Landak dan Tokoh-tokoh adat, Kamis (26/11/20/200).

Dalam sambutannya Bupati Landak Karolin Magret Natasa menegaskan Raperda ini akan mengatur, menaungi dan memberikan kepastian hukum pada lembaga adat yang ada di Kabupaten Landak.

“Untuk membuat suatu perda maka dilakukan dengar pendapat ini agar ada masukan-masukan dalam menyusun perda kelembangaan adat ini,” katanya.

“Dalam pertemuan ini DPRD akan memaparkan mengenai rancangan peraturan daerah, kemudian bapak dan ibu silahkan menanggapi atau bisa memberikan masukan terkait raperda ini, dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan pemerintah untuk dapat dijadikan peraturan daerah. Kami Pemerintah kabupaten Landak sangat mendukung serta berharap agar perda ini segera disahkah dan segera dapat dilaksanakan,” jelas Karolin menambahkan.

Menurut Karolin, tidak semua daerah di Kalimantan Barat maupun di Indonesia memiliki Perda Tentang Kelembagaan Adat yang dikarenakan kurangnya referensi ataupun tidak adanya keberanian dari Legislatif maupun Eksekutif untuk melakukan hal tersebut.

“Kita sendiri ketika membuat raperda ini tidak banyak daerah yang bisa dijadikan refensi sehingga itu menunjukkan bahwa tidak banyak daerah di Indonesia yang berani untuk membuat perda masyarakat kelembagaan adat ini. Jadi ini merupakan satu catatan sejarah bagi kabupaten Landak karena ini perda yang sangat penting bagi pengakuan masyarakat adat di kabupaten Landak dan pengakuan masyarakat adat dihadapan Republik Indonesia,” ujar Karolin.

Sebagai Bupati Landak, Karolin berharap dengan adanya Perda tentang Kelembagaan Adat dapat menjadi suatu cita-cita besar bagi masyarakat adat dapat menjadi maju dan berkembang tanpa menghilangkan adat istiadat yang ada di kabupaten Landak melalui pemberdayaan masyarakat adat.

“Saya punya cita-cita yang besar dan luas berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat adat, karena saya ingin memajukan masyarakat adat apapun yang ada di Kabupaten Landak. Karena merujuk dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, sehingga Kelembagaan Adat benar-benar diakui secara sah oleh Negara juga akan terlibat aktif dalam pembangunan di Kabupaten Landak,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman menyatakan Raperda ini merupakan inisiatif dari legislatif yang sudah dilakukan perencanaannya sejak tahun 2019 lalu.

“Dan raperdanya dilaksanakan pada tahun 2020 ini,” sebut Heri Saman.

“Adanya raperda ini, kita ingin mengembalikan marwah lembaga adat kita ini sebagai lembaga adat yang bisa membantu Pemerintah dalam hal untuk mendukung program-program, terutama untuk bidang adat istiadat serta budaya,” ungkap Heri Saman.

Dek I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Bupati LandakDPRD LankdakHeri SamanKarolin Margret NatasaKetua DPRD LandakLembaga AdatPemkab LandakPublic Hearing Raperda Tentang Kelembagaan AdatRaperda
Previous Post

Bupati Landak Buka Kongres Askab PSSI Landak

Next Post

Peringkat Kedua Terpopuler di Media Online, Pemkot Pontianak Raih AHI

ariz

ariz

Next Post
Peringkat Kedua Terpopuler di Media Online, Pemkot Pontianak Raih AHI

Peringkat Kedua Terpopuler di Media Online, Pemkot Pontianak Raih AHI

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

25 Juli 2026
Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

25 Juli 2026
Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

25 Juli 2026
Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

25 Juli 2026

Recent News

Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

25 Juli 2026
Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

25 Juli 2026
Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

25 Juli 2026
Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

25 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development