Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Usai Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, KPK Belum Putuskan Ambil Alih

ariz by ariz
11 September 2020
in Headline, Internasional, Metropolitan, Nasional, Sospolhukam
0
Usai Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, KPK Belum Putuskan Ambil Alih

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (Suara.com/Welly)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara atau ekspose bersama Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah oknum penegak hukum, Jumat (11/9/2020). Selama kurang lebih dua jam melakukan gelar perkara, KPK belum ada keputusan untuk mengambil alih kasus dugaan suap dan gratifikasi Djoko yang melibatkan dua jenderal polisi Birgjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon.

“Belum belum (ambil alih kasus), kan pagi ini baru dari Bareskrim. Nanti siang kami akan korsup dengan pihak Kejaksaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat siang.

Dia menuturkan, siang ini KPK juga akan melakulan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa menyampaikan kemajuan hasil gelar perkara.

Selain itu, kata Alex, untuk pengambil alih perkara dari penegak hukum lain ada persyaratan yang harus dipenuhi. Apalagi Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.

“Ada syarat yang ditentukan UU kalau KPK mau ambil alih, misalnya penangana perkara berlarut larut. Kalau kita lihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke Kejaksaan dan statusnya P-19. Artinya sudah cukup kan, tidak ada hambatan dalam penaganan perkara,” ujar Alex.

Kendati begitu, lanjut Alex, KPK berpeluang mengambil alih perkara Djoko Tjandra apabila nantinya penanganan kasus dua jenderal polisi ditemukan indikasi menyeret nama besar. Bila Bareskrim tak bisa mengungkap, maka KPK akan mengambil alih.

“Kalau kita lihat penanganan korupsi itu untuk melindingi pihak tertentu, nah itu bisa kita ambil alih. Misal dalam perkara besar ini tak terungkap, padahal cukup alat bukti, nah itu bisa kita ambil alih,” pungkasnya.

Dalam skandal kasus suap dan gratifikasi Tjoko Tjandra telah menyeret dua jenderal polisi dan petinggi di Kejaksaan Agung RI.

Terkait kasus surat jalan palsu alias surat sakti, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Sedangkan, Irjen Napoleo Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.

Kemudian, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

 

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Bareskrim Polrigelar perkara kasus djoko tjandrakasus djoko tjandrakejaksaan agungWakil Ketua KPK Alexander Marwata
Previous Post

Catat! Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021

Next Post

Ingin Liburan ke Labuan Bajo, Ikuti Protokol Kesehatan Ini Saat di Bandara

ariz

ariz

Next Post
Ingin Liburan ke Labuan Bajo, Ikuti Protokol Kesehatan Ini Saat di Bandara

Ingin Liburan ke Labuan Bajo, Ikuti Protokol Kesehatan Ini Saat di Bandara

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
400 Ribu Data Jamaah Haji Invalid, Masa Tunggu Faktual Jadi 14 Tahun

400 Ribu Data Jamaah Haji Invalid, Masa Tunggu Faktual Jadi 14 Tahun

29 September 2026
Perempuan Mahardhika Soroti RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Singgung Pekerja Informal

Perempuan Mahardhika Soroti RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Singgung Pekerja Informal

29 September 2026
Logistik Maritim Jadi Kunci Kelancaran Distribusi Biodiesel Indonesia

Logistik Maritim Jadi Kunci Kelancaran Distribusi Biodiesel Indonesia

28 September 2026
Scam Makin Kompleks, Penanganan Penipuan Online Butuh Koordinasi Lintas Sektor

Scam Makin Kompleks, Penanganan Penipuan Online Butuh Koordinasi Lintas Sektor

28 September 2026

Recent News

400 Ribu Data Jamaah Haji Invalid, Masa Tunggu Faktual Jadi 14 Tahun

400 Ribu Data Jamaah Haji Invalid, Masa Tunggu Faktual Jadi 14 Tahun

29 September 2026
Perempuan Mahardhika Soroti RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Singgung Pekerja Informal

Perempuan Mahardhika Soroti RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Singgung Pekerja Informal

29 September 2026
Logistik Maritim Jadi Kunci Kelancaran Distribusi Biodiesel Indonesia

Logistik Maritim Jadi Kunci Kelancaran Distribusi Biodiesel Indonesia

28 September 2026
Scam Makin Kompleks, Penanganan Penipuan Online Butuh Koordinasi Lintas Sektor

Scam Makin Kompleks, Penanganan Penipuan Online Butuh Koordinasi Lintas Sektor

28 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development