triggernetmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang akan merekrut 1.135 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
“Nantinya PPDP tersebut ditugaskan untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang akan dilaksanakan pada 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020 mendatang. Rekrutmen PPDP sendiri sudah dimulai sejak 24 Juni hingga 14 Juli 2020,” kata Komisioner KPU Ketapang, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jami Surahman, Kamis (9/7/2020).
Jami Surahman menjelaskan, penetapan oleh KPU dilaksanakan 6 hingga 10 Juli 2020. Sebelum Coklit, PPDP diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada 11 hingga 14 Juli 2020 untuk kemudian dilakukan klik serentak se-Indonesia pada 15 Juli 2020.
Adapun proses Coklit tersebut akan dilaksanakan oleh PPDP yang direkrut dengan jumlah 1.135 orang.
“Dalam waktu dekat kita akan menetapkan calon anggota PPDP berdasarkan usulan PPS di tingkat Desa dan Kelurahan. Tentunya merekrut dari petugas Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau sebutan lain.
Kemudian KPU akan menetapkan PPDP berdasarkan warga yang Independen dan Kompeten dalam melaksanakan proses Pemutakhiran Data Pemilih,” tegas Jami Surahman.
Dirinya menambahkan, kepada petugas dilapangan nantinya agar bekerja dengan penuh tanggungjawab guna menghasilkan data pemilih yang berkualitas.
Terlebih proses pemutakhiran data pemilih merujuk kepada peraturan KPU dan regulasi yang berlaku, seperti membentuk TPS dengan memperhatikan pemilih yang terdaftar ditiap TPS dengan megedepankan asas aksesibilitas.
“Artinya memberikan kemudahan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Letak geografis juga menjadi prioritas KPU dalam memetakan lokasi TPS,” jelasnya.
Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang,
Anggota KPU Ketapang, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jami Surahman menjelaskan agar mereka yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat proaktif mengecek nama pribadi beserta keluarga, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
“Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020, bisa mendatangi petugas PPDP atau datang ke Kantor KPU Ketapang dengan membawa KTP elektronik/Suket dan atau Kartu Keluarga,” tandasnya.
Jhon I Ariz




