banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Dishub Kalbar Sosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Maskapai Penerbangan

Suasana Bandara Internasional Supadio Pontianak, Senin (11/5/2020) melayani exemption flight atau penerbangan khusus.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, Manto menyatakan setiap maskapai penerbangan wajib melakukan jumlah membatasi jumlah penumpang. Dengan jumlah maksimal menampung 70 persen penumpang.

“Namun untuk kargo tidak dibatasi. Lalu tidak boleh ada seat tiga baris yang terisi penuh kecuali satu keluarga. Lalu setiap tiga seat hanya boleh diisi dua orang dengan mengosongkan seat tengah,” ujarnya di Pontianak, Kamis (11/6/2020).

Ia menjelaskan, untuk waktu operasional penerbangan, dibuka dari 07.00 hingga 18.30 WIB. Meski demikian, hingga saat ini belum terjadi kenaikan signifikan jumlah penumpang. Bahkan jumlah kedatangan rata-rata masih 200 orang.

Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, Manto kembali menegaskan masyarakat umum sudah bisa melakukan penerbangan, tapi wajib melampirkan surat kesehatan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil Swab RT PCR berlaku 7 hari atau rapid test berlaku 3 hari.

“Menurut Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 dan SE Kemenhub tidak perlu sertakan surat tugas dari intansi atau surat jalan, tapi kami akan awasi, terutama yang berasal dari daerah yang kami anggap rawan,” jelasnya.

Selain itu Pemprov Kalbar juga akan merencanakan rapid test dadakan seperti inspeksi mendadak di Bandara Supadio Pontianak.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *