banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemkab Landak Resmikan Aplikasi E-Planning Integrated

Pemerintah Kabupaten Landak secara resmi membuka penggunaan aplikasi e-planning (Sistem Informasi Manajemen Daerah Perencanaan) secara virtual yang difokuskan pada penginputan pokok-pokok pikiran dari anggota dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Landak. Senin (18/5/2020).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Landak secara resmi membuka penggunaan aplikasi e-planning (Sistem Informasi Manajemen Daerah Perencanaan) secara virtual yang difokuskan pada penginputan pokok-pokok pikiran dari anggota dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Landak.

“Diberlakukannya penggunaan aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut memiliki tujuan untuk menyelaraskan proses perencanaan dan penganggaran pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak tahun 2017-2022,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius mewakili Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, Senin (18/5/2020) di Ngabang.

Melalui penggunaan aplikasi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak yang baik pada sistem administrasi terkait dengan keuangan.

“Kami berharap dengan adanya aplikasi ini dapat membantu semua pihak terutama memperkuat sistem tata kelola administrasi selama ini, misalnya tepat waktu dalam menyusun perencanaan dan lainnya. Selain itu, tentunya kita berharap anggota DPRD yang akan mengusulkan pokok-pokok pikiran juga sudah memiliki prioritas dan keselarasan dengan proses perencanaan melalui Musrenbang yang telah dilakukan pada tingkat desa dan kecamatan sebelumnya,” ujar Vinsensius.

Vinsensius menegaskan, penggunaan aplikasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

“Penggunaan aplikasi ini tentunya sudah disesuaikan dengan peraturan yang sudah berlaku yakni Permendagri Nomor 86 tahun 2017 yang isinya disebutkan bahwa penyusunan harus dilakukan berbasis pada aplikasi e-planning, dengan demikian maka apa yang diamanatkan dalam peraturan tersebut sudah mulai kita terapkan guna memperbaiki sistem pembangunan kita,” jelasnya.

Semua pihak iharapkan dapat saling berkoordinasi dengan baik guna merumuskan kebijakan-kebijakan pada pembangunan Kabupaten Landak.

“Saya berharap kepada semua pihak, agar kiranya mampu merumuskan beberapa kebijakan dan program strategis untuk memacu percepatan pencapaian target pembangunan RPJMD Kabupaten Landak tahun 2017-2022,” kata Vinsensius menambahkan.

Sementara itu Yohanes Rahmad, ST selaku narasumber dari Bappeda Landak dalam kegiatan sosialisasi ini mengatakan bahwa aplikasi tersebut dirancang secara khusus dengan mengedepankan tingkat penggunaan yang mudah.

“Aplikasi ini dikembangkan oleh BPKP dengan cara pengoperasian yang mudah dan juga dapat diakses kapanpun karena sudah kita siapkan secara online beroperasi dalam 24 jam,” jelas Rahmat.

Dek I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *