triggernetmedia.com – Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kalimantan Barat Urai Rosdiana menegaskan, pada tahun 2026 seluruh bidan di Indonesia harus memiliki jenjang pendidikan profesi untuk dapat membuka praktek mandiri.
“Jadi D4 ataupun S1 profesi baru bisa melaksanakan buka praktek mandiri bidan,” jelas Urai Rosdiana di Pontianak, Rabu (6/5/2020).
Kebijakan itu, sebut dia, diambil dari lahirnya undang-undang nomor 4 kebidanan tahun 2019 tentang kebidanan. Sehingga bidan dituntut harus lebih eksis lagi dalam meningkatkan ilmu pengetahuan.
“Kalau tidak profesi mereka tidak diberikan izin membuka praktek. Jadi mudah-mudahan di tahun 2026 itu bidan-bidan yang membuka praktek itu sudah profesi semua,” ungkapnya.
Rosdiana berharap bidan-bidan di Kalbar mampu sejajar dengan bidan ditingkat nasional maupun internasional. Sebab bentuk peran bidan adalah terus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dhesta