Jumat, 19 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Ekonomi

Covid-19, Pemkab Landak Berikan Kompensasi Pajak Daerah

ariz by ariz
7 April 2020
in Ekonomi, Headline, Kesehatan, Keuangan, Kilas Kalbar, Landak, Lipsus, News
0
Covid-19, Pemkab Landak Berikan Kompensasi Pajak Daerah

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Dampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) juga dirasakan oleh para pemilik maupun pelaku usaha di kabupaten Landak, tak terkecuali para pelaku usaha baik rumah makan, cafe, maupun hotel. Sektor ini mengaku mengalami penurunan jumlah pengunjung atau pembeli.

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa pun telah mengambil kebijakan dengan memberikan kompensasi pajak kepada para pelaku usaha.

Related posts

Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi

Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi

18 Juni 2026
Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!

Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!

18 Juni 2026

“Dampak dari Covid-19 pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan, untuk itu saya memberikan kompensasi pajak dengan tidak mengenakan pajak selama tiga bulan mulai bulan Maret hingga Mei tahun ini,” kata Karolin, Kamis (7/4/2020).

Menurut Karolin ketiga jenis pajak daerah ini merupakan yang sangat dirasakan mengalami penurunan jumlah pengunjung atau pelanggan sehingga perlu diberikan kompensasi khusus, walaupun akan berpengaruh menurunnya pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

“Ini tentu nantinya mungkin akan berpengaruh juga menurunnya pendapatan asli daerah dari sektor pajak, tetapi kita harus melihat kondisi masyarakat saat ini yang kondisi perekonomiannya belum stabil akibat Covid-19,” sebut Karolin.

Dirinya berharap wabah virus corona ini dapat segera hilang, sehingga kondisi perekonomian masyarakat kembali normal. Dikatakannya, saat ini pemerintah masih terus bekerja keras memutus rantai penularan covid-19 dengan tak henti melakukan pencegahan.

“Kita berharap bencana ini dapat segera berakhir agar kondisi disemua bidang menjadi stabil, pemerintah saat ini terus berupaya mengatasi wabah ini. Upaya pencegahan harus kita lakukan bersama-sama,” kata Karolin.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak, Ependi, menyatakan mendukung kebijakan Bupati Landak. Menurutnya kebijakan yang diambil merupakan sesuatu yang tepat disaat kondisi saat ini yang tengah mengalami bencana wabah covid-19.

“Kebijakan Bupati Landak sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Landak nomor 973/87/BPRD/2020 tentang Kompensasi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Rumah makan/minum dan Pajak Hiburan kepada Wajib Pajak/Pelaku usaha Perhotelan, Rumah makan/minum dan Hiburan, menurut kami merupakan kebijakan yg sangat tepat dan sangat bijaksana, mengingat kondisi daerah kita Kabupaten Landak yg saat ini terkena wabah Corona Virus Disease (Covid-19), ini juga berdampak kepada pelaku usaha,” ujar Ependi.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak yg merupakan unsur Pelaksana Pemerintah Daerah siap melaksanakan kebijakan yang diambil oleh Bupati Landak dengan tidak melakukan penagihan pajak Hotel, pajak Rumah makan/minum dan Pajak Hiburan terhitung masa pajak bulan Maret, April dan Mei 2020.

Ependi berharap kebijakan ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang sedang mengalami penurunan ekonomi.

“Harapan kita ke Wajib Pajak, semoga kebijakan ini memberikan keringanan kepada Wajib Pajak yang usahanya saat ini mengalami penurunan,” harapnya.

Dek I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Bupati Landakcovid-19Karolin Margret Natasakompensasi pajakPandemi virus coronaPemkab Landak
Previous Post

Vicon Bersama Gubernur, Bupati Karolin Sampaikan Pecegahan COVID-19 di Landak

Next Post

Karolin Minta Desa Segera Data dan Salurkan Bantuan Beras ke Masyarakat

Next Post
Karolin Minta Desa Segera Data dan Salurkan Bantuan Beras ke Masyarakat

Karolin Minta Desa Segera Data dan Salurkan Bantuan Beras ke Masyarakat

Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi

Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi

18 Juni 2026
Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!

Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!

18 Juni 2026
Akses Keuangan Daerah Dorong Pemerataan Ekonomi Masyarakat

Akses Keuangan Daerah Dorong Pemerataan Ekonomi Masyarakat

18 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi
  • Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!
  • Akses Keuangan Daerah Dorong Pemerataan Ekonomi Masyarakat

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi

Hadapi Banjir dan Rob, Pontianak Andalkan Normalisasi Parit hingga Pompanisasi

18 Juni 2026
Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!

Diskominfo Pontianak Perkuat Koordinasi Pengelolaan Aduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR!

18 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600