banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Mengenai Pasien 69 Tahun Positif Covid-19 Meninggal di RSUD Soedarso Pontianak

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Warga kota Pontianak akhir-akhir ini heboh dengan kabar simpang siur mengenai pasien positif Covid-19 yang telah meninggal dunia pada 21 Maret 2020 di RSUD Soedarso Pontianak. Pasalnya hasil laboratorium pasien menunjukkan positif Covid-19 baru keluar pada 29 Maret 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson menyatakan, karena hasil laboratorium pasien belum keluar, keluarga bersikeras untuk memandikan jenazah dirumah. Permintaan pun disetujui dengan syarat memandikan jenazah dibawah supervisi dari RSUD Soedarso dan harus menggunakan APD lengkap serta menggunakan cairan pembunuh virus yaitu chlorine.

“Jenazah dibungkus plastik dari rumah sakit kemudian dibawa kerumah almarhumah untuk dimandikan. Ada dua orang anak almarhumah yang ikut memandikan dengan satu orang petugas Fardu kifayah. Ketiga orang ini memakai APD lengkap. Memandikan menggunakan cairan chlorine,” kata Harisson di Pontianak, Rabu (1/4/2020).

Dia menjelaskan, APD lengkap yang digunakan sudah sesuai protap Covid-19. APD tersebut digunakan pada saat memandikan dan memang dibawah supervisi petugas pengendalian dan pencegahan infeksi dari RSUD Soedarso Pontianak. Setelah memandikan jenazah. Tempat pemandian juga disiram dengan cairan chlorine.

“Jenazah kemudian di kafani dan dimasukkan kedalam plastik kemudian di masukkan ke dalam peti. Kemudian di sholatkan di surau didepan rumah almarhumah,” jelasnya.

Pada saat di pemakaman, sambung Harisson, peti dibuka untuk memberikan tanah guna mengganjal jenazah, kemudian peti ditutup kembali lalu ditimbun dengan tanah. Selanjutnya pada tanggal 29 Maret 2020 hasil laboratorium keluar dengan hasil positif Covid-19.

“Terhadap hasil tersebut Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kota Pontianak telah melakukan proses Disinfektan terhadap lingkungan disekitar pasien dan dua gang disini kiri dan kanan tempat tinggalnya,” tegasnya.

Pasien tersebut merupakan seorang wanita berusia 69 tahun beralamat di jalan Suwignyo, Pontianak. Riwayatnya pada tanggal 13 Maret 2020 mulai demam, batuk, dan sesak nafas. Kemudian pasien pergi berobat pada tanggal 20 Maret 2020 tidak ada perubahan. Sehingga dirawat di RSUD Soedarso Pontianak dan masuk dalam kriteria PDP.

“Dinas Kesehatan mengambil sampel spesimen kemudian dikirim ke Kemenkes RI. Pada tanggal 21 Maret 2020 pasien meninggal dunia. Hasil positif Covid-19 baru keluar pada 29 Maret 2020,” tutup Harisson.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *