triggernetmedia.com – Dit Reskrimum Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah di pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada Minggu (15/3/2020).
“Perjudiannya jenis liong fu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah, Rabu(18/3/2020).
Dari penggerebekan itu, ungkap Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah, Polisi menyita sejumlah Barang Bukti berupa uang tunai Rp.11 juta, 14 pemain judi, 1 bandar dan pemilik rumah diamankan ke Polda Kalbar.
“Pengungkapan kasus perjudian ini dilakukan oleh tim 2 Resmob berkat adanya informasi dari masyarakat. Jadi pada Minggu kemarin kita langsung melakukan penangkapan terhadap belasan orang yang sedang bermain judi jenis liong fu dalam sebuah rumah di Pulau Tayan Utara Tayan Hilir Sanggau” jelasnya.
Laporan dari masyarakat, kata Veris, dikabarkan dilokasi itu ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bermain judi. Menindak lanjuti informasi tersebut tim 2 Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sekira pukul 22.00 WIB.
“Tim kita melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para pemain, bandar, tuan rumah dan alat-alat yang diduga digunakan sebagai alat perjudian jenis liong fu, serta uang tunai sebesar 11 juta yang digunakan untuk bermain,” jelasnya lagi.
Pemilik rumah yang diamankan berinisial B (41), seorang bandar berinisial A (50), dan 14 pemain dengan inisial WR (53), S (25), H (31), H (30), AL (39), HS (31), P (42), R (52), A (41), Y (28), SK (27), F (31), FL (47), dan A (36).

“Barang bukti yang diamankan dari lokasi BB uang tunai sebesar 11 juta 420 ribu rupiah, dadu liong fu, 1 helai lapak, dan alat lainya yang digunakan untuk bermain judi. Semua pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk diproses hukum,” pungkasnya.
Libertus I Ariz



