Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Wabah Covid-19, Pemerintah Berlakukan Pengetatan WNA yang Masuk Indonesia

ariz by ariz
17 Maret 2020
in Headline, Kesehatan, Nasional, Sospolhukam
0
Wabah Covid-19, Pemerintah Berlakukan Pengetatan WNA yang Masuk Indonesia

Menlu Retno Marsudi. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperketat pintu masuk Indonesia dari luar negeri dengan cara menangguhkan kebijakan bebas visa. Penangguhan itu berlaku selama satu bulan ke depan sebagai bentuk meminimalisir penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menjelaskan bagi pendatang atau pelancong berstatus warga negara asing (WNA) dari seluruh negara tidak bisa lagi menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik atau Dinas.

Di sisi lain, bagi WNA yang hendak berkunjung ke Indonesia harus memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dengan tujuan kunjungan. Ia juga mesti menyertakan sertifikasi bebas Covid-19.

“Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” ujar Retno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).

Adapun peraturan lainnya yakni pendatang ataupun pelancong yang diketahui berkunjung kepada sejumlah negara-negara tertentu dalam waktu 14 hari maka pemerintah tidak akan mengizinkan masuk dan transit. Negara-negara tersebut adalah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris.

Mekanisme penyeleksian warga negara yang masuk ke Indonesia pun berlanjut sebelum tiba di Bandara Internasional Indonesia. Seluruh pendatang ataupun pelancong wajib mengisi dan menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Apabila dalam kartu tersebut tertera ada riwayat perjalanan dari negara-negara yang sudah disebutkan di atas, maka orang tersebut tidak bisa masuk ke Indonesia.

Kemudian bagi pendatang atau pelancong WNA yang saat ini berada di Indonesia namun masa berlakunya sudah habis, maka ketentuan selanjutnya yang bisa dilakukan ialah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020. Hal serupa juga berlaku bagi pemegang KITAS atau KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik atau dinas yang saat ini tengah berada di luar negeri.

Peraturan Untuk WNI

Mekanisme bagi WNI yang sudah berkunjung ke negara-negara yang sudah disebutkan di atas maka sedianya harus melakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setibanya di tanah air. Kalau dalam pemeriksan itu ditemukan gejala awal Covid-19, maka WNI tersebut harus melakukan observasi di tempat yang sudah disediakan pemerintah selama 14 hari.

“Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri (self-isolated) selama 14 hari,” tuturnya.

Peraturan tersebut mulai berlaku mulai Jumat , 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: covid-19Indonesia lakukan pengetatan WNAKemenluMenlu RIRetno Marsudiwabah virus corona
Previous Post

Bikin Segar, Yuk Intip OOTD Gaya Musim Panas ala Raline Shah!

Next Post

7 Syarat Daerah Bisa Lockdown karena Wabah Virus Corona

ariz

ariz

Next Post
7 Syarat Daerah Bisa Lockdown karena Wabah Virus Corona

7 Syarat Daerah Bisa Lockdown karena Wabah Virus Corona

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Edi Kamtono Ajak Lembaga Keagamaan Perkuat Literasi dan Toleransi di Era Digital

Edi Kamtono Ajak Lembaga Keagamaan Perkuat Literasi dan Toleransi di Era Digital

7 September 2026
Dua Kali Erupsi, Gunung Ile Lewotolok Semburkan Abu Setinggi 600 Meter

Dua Kali Erupsi, Gunung Ile Lewotolok Semburkan Abu Setinggi 600 Meter

7 September 2026
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Tiga Daerah, Warga Diminta Waspadai Abu Vulkanik

Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Tiga Daerah, Warga Diminta Waspadai Abu Vulkanik

7 September 2026
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan dan Pendidikan, 170 Ribu Penumpang Terdampak

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan dan Pendidikan, 170 Ribu Penumpang Terdampak

7 September 2026

Recent News

Edi Kamtono Ajak Lembaga Keagamaan Perkuat Literasi dan Toleransi di Era Digital

Edi Kamtono Ajak Lembaga Keagamaan Perkuat Literasi dan Toleransi di Era Digital

7 September 2026
Dua Kali Erupsi, Gunung Ile Lewotolok Semburkan Abu Setinggi 600 Meter

Dua Kali Erupsi, Gunung Ile Lewotolok Semburkan Abu Setinggi 600 Meter

7 September 2026
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Tiga Daerah, Warga Diminta Waspadai Abu Vulkanik

Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Tiga Daerah, Warga Diminta Waspadai Abu Vulkanik

7 September 2026
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan dan Pendidikan, 170 Ribu Penumpang Terdampak

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan dan Pendidikan, 170 Ribu Penumpang Terdampak

7 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development