banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Seludupkan BBM Subsidi, Ditpolairud Polda Kalbar Tangkap 7 ABK dan Pemilik Kapal

7 ABK yang diamankan Subdit Gakkum Polda Kalbar di muara laut Telok Batang Kabupaten Kayong Utara terkait penyeludupan BBM subsidi.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Dit Polairud Polda Kalbar telah menggagalkan upaya penyelundupan 6 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsi pada sebuah kapal ikan. Sebanyak 7 orang Anak Buah Kapal (ABK). Pemilik kapal juga telah diamankan dalam kasus penyeludupan tersebut pada Jumat (13/3/2020) di perairan Kayong Utara.

Sebanyak 6 ton BBM ini diamankan Subdit Peneggakan Hukum dari sebuah kapal di muara laut Telok Batang Kabupaten Kayong Utara,” ungkap Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta melalu Kasubdit Gakkum AKBP Jamhury, Senin (16/3/2020).

Barang Bukti 6 ton BBM subsidi yang diamankan Subdit Gakkum Polda Kalbar di muara laut Telok Batang Kabupaten Kayong Utara terkait penyeludupan BBM subsidi.

Menurut AKBP Jamhury, pengungkapan upaya penyeludupan bahan bakar minyak tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

“Kronologis dari penindakan yang dilakukan tim Subdit Gakkum Dit Polaiurd Polda Kalbar pada 13 Maret 2020. Diawali dari informasi masyarakar dan dilakukan penyelidikan oleh tim,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 16.30 WIB waktu itu, tepatnya Desa Pulau kumbang, Kecamatan Telok Batang Kabupaten Kayong Utara didapati sebuah kapal yang dicurigai tersebut dengan identitas KM Karya Bersama 1A GT 30.

“tim kemudian bergegas melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, dan tim berhasil menemukan 30 Drum yang terdiri dari 28 Drum berisi solar dan 2 Drum berisi Pertalite. Setelah dilakukan pemeriksaaan singkat di lokasi, kapal KM Karya Bersama ini juga tidak dilengkapi surat ijin berlayar,” ungkap AKBP Jamhury.

Dari pengungkapan penyeludupan BBM subsidi itu, lanjutnya, ada 7 ABK kemudian diamankan dan terus dilakukan pengembangan terhadap pemilki kapal dengan inisial TTS warga Pontianak.

“Saat ini barang bukti baik berupa BBM sebanyak 30 drum, 1 buah Kapal dan ABKnya sudah dibawa kedermaga Dit Polaiurd Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

“Para tersangka penyeludupan BBM subsidi itu terancam m6 tahun penjara, karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang Migas,” jelasnya lagi.

Rilis

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *