triggernetmedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar melalui Dinas Kesehata (Dinkes) Kalbar mengandeng Dinkes Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Forum Teknis SKPD Bidang Kesehatan tahun 2020 di Hotel Harris, Selasa (3/3/2020).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Prov Kalbar) AL Leysandri mengatakan, pada tahun 2019, Status Indeks Pembangunan Manusia di Kalbar dengan angka 67,65 dengan Rangking 30 dari 34 Provinsi.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan suatu daerah dapat dilihat dari pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) daerah tersebut.
“Dari ketiga poin penghitungan IPM, salah satunya adalah Bidang Kesehatan. Ini berarti kita perlu kerja keras lagi untuk mencapai IPM yang sejajar dengan IPM Nasional, jika perlu lebih,” kata AL Leysandri saat membuka Rapat Forum SKPD Bidang Kesehatan di Hotel Harris, Pontianak.
AL Leysandri mengungkapkan, usia harapan hidup Kalbar pada tahun 2019 berada pada usia 69,92 dan masih berada dibawah rata-rata Nasional yaitu 71,06. Sebab, Angka Kematian lbu (AKI) pada tahun 2019 masih tinggi dengan angka 130/100.000 Kelahiran Hidup (KH) yang artinya tidak mencapai target 2019 yaitu 95 per 100.000 Kelahiran Hidup.
Kemudian, sambungnya, Angka Kematian Bayi (AKB) pada tahun 2019, sebesar 7 per 1000 Kelahiran Hidup sama dengan target RPJMD 2019 yaitu 7/1.000 KH. Sedangkan Target Angka Kematian Balita per 1000 KH tahun 2019 adalah 8 dan realisasi yang dicapai yaitu 7.
“Artinya sudah menunjukan tren yang baik di bawah rata-rata. Prevalensi Stunting masih diatas target yang ditetapkan yaitu berada di 27,3 sementara target RPJMD 2019 adalah 27, yang menjadi Kantong Stunting yaitu di Kabupaten Ketapang, Sintang, Sambas, Kapuas Hulu, dan Melawi,” jelasnya.
Dalam rangka menurunkan IPM, Angka Usia Harapan Hidup, dan menurunkan Angka Kematian Bayi, Balita dan Penurunan Stunting tersebut, lanjut AL Leysandri, maka perlu adanya koordinasi perencanaan penyelesaian masalah yang baik, diantara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten Kota).
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sebutnya, merupakan dokumen perencanaan tahunan yang wajib disusun pemerintah daerah sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD).
“Berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan pada setiap tingkatan Pemerintahan dan Forum SKPD, maka dokumen RKPD memuat informasi rencana pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021,” jelasnya.
lebih lanjut Sekda Kalbar, AL Leysandri menjelaskan, Perencanaan Teknis SKPD adalah forum musyawarah bersama antar pelaku pembangunan untuk membanas prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang tahunan tingkat kecamatan dengan SKPD atau gabungan SKPD, yang berhubungan dengan fungsi/sub fungsi, program/kegiatan sektor atau lintas sektor yang tata cara pelaksanaannya dilakukan oleh SKPD.
“Perencanaan Teknis SKPD merupakan wahana antar pihak-pihak yang langsung maupun tidak langsung mendapatkan manfaat dampak atau dari program/kegiatan SKPD sebagai perwujudan dari pendekatan partisipatif perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya lagi.
Perencanaan Teknis SKPD membahas rancangan Renja SKPD dengan menggunakan prioritas program/kegiatan yang dihasilkan dari Musrenbang di Kecamatan sebagai bahan untuk menyempurnakan rancangan Renja SKPD yang difasilitasi oleh SKPD terkait,” pungkas Al Leysandri.
Humas











