triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Landak bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jagoi Babang melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau dan identifikasi pita cukai. Sosialisasi itu disampaikan kepada para Kepala OPD, Staf Ahli Bupati landak, para Asisten Sekda Landak, Kepala bagian Setda Landak, dan perwakilan pengusaha di Kabupaten Landak yang digelar di Aula kantor Bupati Landak, Selasa (25/02/20).
Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius menyampaikan bahwa Pemerintah kabupaten Landak berkomitmen meningkatkan pencapaian kinerja dalam pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau.
“Tentu saja kita akan terus diupayakan peningkatan pencapaian kinerja dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ujar Vinsensius.
Menurutnya, DBH cukai hasil tembakau (CHT) telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Berdasarkan ketentuan tersebut, DBH cukai hasil tembakau dapat dimanfaatkan untuk mendanai berbagai program atau kegiatan.
“Diantaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan untuk pemberantasan barang kena cukai illegal,” jelasnya.
Vinsensius menyebut Kabupaten Landak sendiri pemanfaatan DBH cukai hasil tembakaunya digunakan untuk penerima bantuan iuran (PBI) pada Dinas Kesehatan.
Untuk rencana kedepan, sambungnya, DBH cukai hasil tembakau Kabupaten Landak akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
“Selanjutnya untuk mendukung JKN kedepan, DBH CHT akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama,” tutupnya.
Ariz