triggernetmedia.com – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak tahun anggaran 2020 secara teknis siap diselenggarakan pada tanggal 2 Pebruari 2020. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak, Marsianus.
“Panitia saat ini terus berupaya dalam menyiapkan pelaksanaan seleksi CPNS pada tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD), dan sejauh ini seluruh peralatan sudah disiapkan,”kata Marsianus, Selasa (28/1).
“Untuk peralatan secara teknis kita sudah siapkan mulai dari komputer hingga server sudah disiapkan. Sementara perlengkapan penunjang saat ini sudah mulai disiapkan seperti meja petugas penerima kartu tes, kursi tunggu peserta dan lainnya sudah mulai dikerjakan sebagaimana mestinya,” kata Marsianus menambahkan.
Marsianus mengimbau pada pelaksanaan SKD, semua peserta dapat mengikuti tes dengan lancar. Ia juga mengimbau agar semua peserta tes untuk wajib hadir 1 jam sebelum waktu yang ditentukan. Karena untuk masing-masing sesi di BKPSDM Kabupaten Landak waktunya relatif terbatas.
“Kita juga mengimbau kepada pelamar untuk aktif mencari info, karena kita tidak ingin ada peserta yang tidak mengikuti tata tertib dengan alasan baru mengetahui informasi pelaksanaan tes karena pengumuman terkait jadwal pelaksanaan SKD sudah kita sampaikan pada tanggal 27 Januari 2020 yang lalu melalui situs dan Media Sosial BKPSDM, serta Media Sosial Pemkab Landak,” ujarnya.
Marsianus juga berharap pihak Kepolisian Resor Landak sementara waktu untuk tidak melakukan razia kendaraa. Pihaknya meminta pihak Kepolisian dapat menunda kegiatan razia selama pelaksanaan tes CPNS.
“Kita sudah menyampaikan surat kepada pihak Polres untuk menunda razia selama pelaksanaan tes. Karena dikhawatirkan jika ada informasi razia maka banyak yang enggan ke Ngabang. Namun kami menyarankan walaupun tidak ada razia kendaraan tetapi semua peserta tes wajib mematuhi peraturan berlalu lintas serta membawa surat-surat kendaraannya,” kata Marsianus.
Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa berharap pelaksanaan berjalan dengan lancar.
Ia menyebut, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tahapan penerimaan CPNS merupakan tahapan kedua setelah verifikasi berkas.
“SKD CPNS ini akan berlangsung menggunakan komputer atau computer assisted test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mudah-mudahan banyak putra-putri Landak yang dinyatakan lolos.
Jika sudah jadi PNS di Kabupaten Landak tentunya kita ingin pegawai tersebut mengabdi dengan masa kerja yang lama. Karena jika dari luar Landak maka biasanya bermacam alasan untuk meminta pindah, sementara kita sangat kekurangan pegawai, makanya kita berharap banyak putra-putri yang lolos,” katanya.
Bupati Karolin memaparkan, berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jumlah soal keseluruhan adalah 100 (seratus) terdiri dari soal TKP 35 (tiga puluh lima) butir soal, soal TIU 35 (tiga puluh lima) butir soal, dan soal TWK 30 (tiga puluh) butir soal. Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK apabila menjawab benar nilainya 5 (lima) dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).
” Penilaian untuk materi soal TKP apabila menjawab nilai terendah 1 (satu) dan nilai tertinggi 5 (lima) serta tidak menjawab nilainya 0 (nol). Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500 (lima ratus) terdiri dari: nilai maksimal untuk TKP: 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU: 175 (seratus tujuh puluh lima), dan TWK: 150 (seratus lima puluh) jelasnya.
Ariz











