banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Cekcok, Suami Tega Aniaya Istri Dengan Sajam di Kendawangan

Polsek Kendawangan ringkus pelaku penganiayaan dan KDRT terhadap istri.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Abdul Rohim (27) warga Desa Kedondong Kecamatan kendawangan, diamankan anggota Polsek Kendawangan pada Senin (23/12) sekira jam 08.00 WIB.

Abdul Rohim diduga telah menganiaya istrinya Siti Rohayah (26)  dengan senjata tajam hingga menyebabkan tubuh istrinya mengalami luka robek di bagian leher belakang.

Siti Rohayah juga mengalami luka di kepala bagian belakang, luka di kaki sebelah kiri dan luka di lengan sebelah kiri. Beruntung, korban tertolong dan sudah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Kendawangan.

Belum diketahui pasti apa penyebab Abdul Rohim hingga tega menganiaya dan melukai istrinya itu. Namun, menurut salah satu saksi mata, Odim, yang bertetangga dengan korban, mengaku sempat mendengar terjadi adanya pertengkaran antara suami istri itu dirumahnya.

“Selang beberapa saat saya melihat korban sudah tergeletak di halaman depan rumah  dengan kondisi bersimbah darah,” ungkap Odim.

Odim mengaku, kemudian enghampiri korban dan bertanya kepada korban. Saat itu, korban dalam kondisi yang lemah dan mengatakan bahwa ia dianiaya suaminya.

“Saya bersama beberapa warga lainnya kemudian bergegas membawa korban ke Puskesmas Kendawangan,” ujarnya.

Warga yang melihat pelaku masih berada di TKP kemudian langsung menghubungi pihak Polsek Kendawangan. Kemudian sekitar jam 08.00 WIB Kapolsek kendawangan AKP Frits Orlando Siagian, S.I.K., tiba di lokasi bersama 4 anggota Polsek. Abdul Rohim langsung diringkus Polisi.

“Pelaku langsung kita amankan di Mapolsek Kendawangan berikut barang bukti berupa 2 buah parang pendek, sebuah arit, sebuah pisau dan sebatang kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” jelas Kapolres Ketapang AKBP RS Handoyo, S.I.K. melalui Kapolsek Kendawangan AKP Frits Orlando Siagian, S.I.K.

Menurut AKP Frits, motif dan penyebab pelaku hingga tega menganiaya korban belum dapat diketahui secara pasti karena pelaku masih diperiksa secara intensif oleh Anggota Polsek Kendawangan.

Sedangkan korban hingga kini masih belum sadarkan diri dan masih menjalani perawatan di Puskesmas Kendawangan.

“Belum dapat kita simpulkan kasusnya, karena pelaku sedang kita periksa namun dipastikan pelaku ini terancam dengan undang-undang KDRT nomor 35 tahun 2014, tentang kekerasan dalam rumah tangga ” kata AKP Frits.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *