Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Evaluasi Kemenpan RB di DPMPTSP Landak Dalam Kategori Cukup

ariz by ariz
7 Desember 2019
in Headline, Kilas Kalbar, Landak, Lipsus
0
Evaluasi Kemenpan RB di DPMPTSP Landak Dalam Kategori Cukup

DPMPTSP Kabupaten Landak dikukuhkan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Cukup dari Kemenpan-RB, yang diserahkan pada November tahun 2019.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Dalam rangka mengoptimalkan layanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Landak terus membenahi layanan di berbagai sektor.

Pelayanan yang diperbaiki tersebut mengantarkan DPMPTSP Landak mendapatkan Hasil Evaluasi sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Cukup dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diserahkan pada November tahun 2019.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Landak, Benipiator menyatakan dalam hal pelayanan publik pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dan layanan yang baik dan profesional bagi masyarakat.

“Dimana pun DPMPTSP yang menjadi tupoksi mereka adalah layanan publik tak terkecuali kita disini, oleh sebab itu kita juga akan terus meningkatkan layanan publik tersebut untuk mewujudkan layanan yang prima bagi masyarakat,” jelasnya, Sabtu(7/12).

Lebih lanjut Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak serta Kemenpan-RB yang telah bersedia melakukan survei terhadap layanan publik di DPMPTSP Landak.

Pada bulan Oktober 2019, menurutnya tim dari Kemenpan-RB datang ke Kabupaten Landak dalam rangka melakukan survei layanan publik, yang langsung melakukan monev DPMPTSP Kabupaten Landak.

Kemudian, pada November 2019 DPMPTSP Kabupaten Landak dinyatakan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Cukup.

“Dan ini mengalami peningkatan karena sebelumnya layanan publik pada DPMPTSP Landak di tahun 2018 mendapat kategori D. Tentunya ini merupakan hasil kerjasama kita, dan kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak hingga kita juga mendapat hasilnya,” ujar Beni.

Beni menjelaskan, hasil evaluasi yang dicapai merupakan hasil kerja keras semua pihak terutama Bupati Landak yang selalu mendukung melalui coffee morning maupun rapat koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Perlu kami sampaikan juga bahwa hasil evaluasi yang kita dapat ini merupakan wujud nyata dari dukungan Bupati Landak yang selalu memberikan dorongan dan teguran bagi kami OPD yang lalai dalam melaksanakan pelayanan publik seperti yang dikehendaki masyarakat,” katanya.

“Untuk mendukung pelayanan publik yang baik bahkan Bupati Landak telah memberikan sumbangan berupa sarana permainan untuk anak-anak sebagaimana mestinya kelengkapan sebuah pelayanan publik,” katanya menambahkan.

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa berharap pelayanan publik pada DPMPTSP Kabupaten Landak terus ditingkatkan guna mewujudkan pelayanan yang standar dan tidak berpuas diri dengan memperoleh penghargaan dari Kemenpan-RB tersebut.

“Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 sudah jelas disebutkan tentang Pelayanan Publik, organisasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana maksud dalam Undang-Undang tersebut maka se-kurang-kurangnya meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat,  pengelolaan informasi,  pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan  pelayanan konsultasi,” ujar Karolin.

“Tentunya kita juga ingin Kabupaten Landak dapat menerapkan pelayanan publik sesuai aturan tersebut dan kami berharap DPMPTSP Landak tidak berpuas diri tetapi terus meningkatkan layanan yang optimal sesuai Undang-undang yang sudah berlaku, dan pada akhirnya dapat meningkatkan geliat investasi di Kabupaten Landak” ujar Karolin.

Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: DPMPTSPKarolin Margret NatasaKemenpan RBLandakPelayanan PublikPemkab Landak
Previous Post

Giat Bhakti Sosial Kodam XII/Tanjung Pura

Next Post

RSUD Landak Raih Penghargaan Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik

ariz

ariz

Next Post
RSUD Landak Raih Penghargaan Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik

RSUD Landak Raih Penghargaan Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Polri Ungkap Korupsi Pinjaman PT PPA ke PT BAS, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

Polri Ungkap Korupsi Pinjaman PT PPA ke PT BAS, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

20 Juli 2026
Pemerintah Dukung Kejagung Buru Riza Chalid, Red Notice Segera Diterbitkan

Proses Hukum Febrie Adriansyah Diminta Tak Dikaitkan dengan Prabowo

20 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

20 Juli 2026
Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

20 Juli 2026

Recent News

Polri Ungkap Korupsi Pinjaman PT PPA ke PT BAS, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

Polri Ungkap Korupsi Pinjaman PT PPA ke PT BAS, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

20 Juli 2026
Pemerintah Dukung Kejagung Buru Riza Chalid, Red Notice Segera Diterbitkan

Proses Hukum Febrie Adriansyah Diminta Tak Dikaitkan dengan Prabowo

20 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

20 Juli 2026
Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

Menkeu: Pemerintah Salurkan Pembiayaan Rp65 Triliun untuk 14,9 Juta Pelaku UMKM

20 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development